WAWAINEWS.ID – Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus menyerahkan 100 sertifikat tanah milik warga di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
100 sertifikat bidang tanah yang diserahkan itu merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pembagian digelar di balai pekon Sudimoro pada Selasa 19 Desember 2023.
BACA JUGA: ATR/BPN Lampung Janji Selesaikan Persoalan Tanah Garapan Warga 8 Desa di Lamtim
Pantauan di lapangan terlihat warga pekon Sudimoro antusias menerima pembagian sertifikat tanah yang telah terbit melalui program PTSL dan dibagikan langsung oleh petugas BPN serta kelompak masyarakat setempat itu.
Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Tanggamus, Ahmad Afandi menyampaikan, bahwa jumlah pembagian serifikat tanah pada warga pekon sudimoro sebanyak 100 bidang tanah yang mendaftar melalui PTSL.
“Di sini kami membagikan sertifikat tanah masyarakat 100 bidang, sertifikat tersebut diterbitkan melalui program PTSL tahun 2023 ini, alhamdulillah pmbagiannya selesai” kata Ahmad Afandi.
BACA JUGA: Minat Warga Tanggamus Ikut Program PTSL Rendah, BPN: Padahal Biaya Sertifikat Gratis
Ahmad Afandi mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakan sertifikatnya sebaik mungkin karena sertifikat tanah bisa nimanfaatkan menjadi anggunan untuk modal usaha.
Sementara Kepala Pekon Sudimoro, Suratmin mengatakan warga di pekonnya yang mengikuti program PTSL tahun 2023 ini terdapat 100 bidang tanah, karena sebelumnya pernah mengikuti program prona pada tahun 2011 lalu.