Zona Bekasi

Dikonfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Lurah Medan Satria Sikut dan Nyaris Tabrak Wartawan

×

Dikonfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Lurah Medan Satria Sikut dan Nyaris Tabrak Wartawan

Sebarkan artikel ini
Lurah Medan Satria yang dikejar wartawan untuk konfirmasi hingga ke mobil usai konfrensi pers terkait dugaan Pungli PTSL, pada Jumat 29 November 2024
Lurah Medan Satria yang dikejar wartawan untuk konfirmasi hingga ke mobil usai konfrensi pers terkait dugaan Pungli PTSL, pada Jumat 29 November 2024

KOTA BEKASI – Lurah MedanSatria Wawan Hermawan, menunjukkan arogansinya ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2024.

Diketahui dugaan Pungli program PTSL di wilayah Kelurahan Medan Satria menjadi sorotan serius di Kota Bekasi. Hingga membuat pemerintah Kota Bekasi sepertinya ‘gerah’ sampai Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad turun untuk memimpin langsung konferensi pers sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, ironisnya, sepanjang pelaksanaan Konferensi Pers yang dilaksanakan di salah satu ruangan Diskominfo Kota Bekasi bersama sejumlah wartawan, pada Jumat 29 November digelar tidak sepatah kata keluar bentuk tanggapan dari Lurah Medan Satria, yang diduga melakukan Pungli. Awak media hanya disuguhi pernyataan dari Inspektorat yang membantah jika terjadi Pungli.

Hal tersebut membuat sejumlah wartawan setelah selesai konfrensi pers mengejar Lurah Medan Satria, untuk meminta konfirmasi langsung terkait dugaan Pungli di wilayahnya. Namun bukan jawaban didapat, tapi perlakuan arogan dari oknum lurah.

Satu wartawan saat meminta tanggapan mendapat sikutan dari oknum lurah tersebut, satu lagi ketika mengejarnya di dalam mobil hampir jadi korban tabrak.

Insiden ini terjadi ketika para wartawan berupaya mewawancarai Lurah Wawan, atas dugaan kasus pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

BACA JUGA :  154 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Bekasi Dilantik, Ini Nama-Namanya

“Setelah acara Prescon, kami ingin mewawancarai Pak Lurah. Namun, beliau malah lari ke jalan, menuju mobil dinasnya. Beliau kemudian mendorong salah satu rekan wartawan dari Elsinta dengan sikutan dan hampir menabrak saya,” kata Firman pada Jumat (29/11/2024).

Untungnya Firman wartawan Ini Jabar berhasil menghindar dari potensi tabrakan, mobil yang supiri oleh Lurah Medan Satria tersebut.

“Setelah itu, beliau melambaikan tangan dan langsung tancap gas dengan arogan,” tambahnya.

Peristiwa ini menunjukkan dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap pers, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pj Wali Kota Pimpinan Konfrensi Pers Terkait Dugaan Pungli

Pj Wali Kota Bekasi turun langsung memimpin konfrensi pers sebagai hak jawab atas pemberitaan dugaan Pungli di Kelurahan Medan Satria, dengan menghadirkan sejumlah pejabat meliputi Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag Humas dan lainnya di ruang Diskominfo, pada Jumat 29 November 2024.

Gani Muhamad kepada awak media menyebut klarifikasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dengan melibatkan OPD yang memiliki kewenangan untuk melakukan telaah terkait permasalahan yang diadukan oleh masyarakat.

“Konfrensi pers ini adalah bentuk profesionalistas dari para OPD. Jangan sampai ada laporan masuk tidak di tindaklanjuti, Saya selalu tekan untuk bekerja secara profesional dan proforsional,”tegas Pj Gani Muhamad.

Diketahui Inspektorat Kota Bekasi melalui keterangan resminya mengklaim jika telah melakukan penelitian dalam bentuk telaah awal (merupakan produk sebelum dilakukannya investigasi) terhadap pengaduan dan berita media massa terkait dengan dugaan pungutan liar PTSL pada Kelurahan Medan Satria.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Evaluasi Lurah Medan Satria Terkait Dugaan PungLi Program PTSL

Populasi penelitian adalah 447 pemohon PTSL, dengan sampel tercakup sebesar 30,7% dari populasi dan telah mencapai titik nadir sehingga penambahan sampel tidak lanjutkan. Ditambah dengan 2 narasumber dari video yang dilampirkan dalam bukti pengaduan.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peristiwa dan materi/substansi pengaduan terjadinya Pungutan Liar pada PTSL. Kelurahan Medan Satria adalah Tidak Benar.

Uraian Hasil Penelitian ITKO Bekasi:

  1. Bahwa bukti rekaman video/ voice yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak relevan terkait PTSL dikarenakan Narasumber bukan merupakan pemohon PTSL, melainkan pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam proses pengurusan bukti kepemilikan tanah (APHB/Waris/Hibah/AJB) pada PPAT Kecamatan atau Notaris. (Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Berdasarkan hasil penelitian; nama dan bidang tanah dari narasumber yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar 447 pemohon PTSL;
  2. Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh narasumber bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp150.000), melainkan biaya/perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah. (Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Hasil penelaahan lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilihan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (yaitu maksimal/ paling banyak 1%) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPh, BPHTB. Bukti data terkait proses tersebut telah terdokumentasikan pada PPAT Kecamatan Medan Satria.
  3. Bahwa tidak terjadi Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medan Satria, dengan penjelasan:
    a. Pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungutan liar PTSL Kel. Medan Satria selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi adalah sebesar Rp150.000 yang telah diketahui oleh para pemohon;
    b. Tidak terdapat pemungutan serta penyetoran (tunai/non tunai) dari seluruh pemohon PTSL ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut yang dibuktikan hasil keterangan/ konfirmasi langsung kepada pemohon;
    c. Tidak terdapat penerimaan Tim PTSL yang dibuktikan dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria;
    d. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon adalah pembelian meterai secara pribadi (langsung) dari pemohon tanpa melalui pihak Kelurahan / Tim PTSL Terhadap Biaya meterai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian/komponen anggaran biaya operasional PTSL Kel. Medan Satria. Pembuktian dari Keterangan Pemohon dan Bukti Pertanggungjawaban Tim PTSL Kelurahan Medan Satria.***