WAWAINEWS – Kelanjutan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dari Fraksi PDI Perjuangan yang diduga telah menghamili salah seorang Nakes inisial L hingga melahirkan seorang bayi, mulai memasuki babak baru.
Informasi terakhir diketahui bahwa surat somasi dari kuasa hukum saat masih mengawal kasus asmara itu mencuat telah sampai di meja Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanggamus.
Diketahui bahwa somasi tersebut dikirim oleh kuasa hukum Nakes sejak April 2021 lalu, kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: DPRD Tanggamus Diduga Sengaja Tutupi Laporan Terkait Oknum Dewan dari Fraksi PDI-P
Namun surat somasi itu sendiri baru diserahkan oleh pendamping Badan Kehormatan, Eman sebulan lalu kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanggamus, Joni Ansonet.
“Sudah saya serahkan ke Ketua BK Pak Joni, sekitar sebulan lalu, silahkan tindaklanjuti saja dan tanya ke Ketua BK” ungkap Eman saat diwawancarai usai rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa (16/8/22).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanggamus, Joni Ansonet ketika di konfirmasi membenarkan jika telah menerima surat somasi. Namun sayangnya meski telah sebulan ketua BK mengaku belum membacanya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Tanggamus Diduga Hamili Nakes hingga Melahirkan, Lalu Dicampakkan
“Yang pasti gini, surat sudah ke kami, tapi belum saya baca, langkah awalnya kami akan pelajari dulu, karena surat yang kita terima ini kalau dihitung per tanggalnya, sudah setahun lebih” katanya.