Tapi, Pj Bupati Bekasi justru mengangkat orang pada suatu jabatan yang sekiranya belum waktu ditempatinya. Padahal, ada calon lain pengisi jabatan yang memiliki kriteria ataupun persyaratan yang secara ketentuan serta aturan memenuhi makna ‘berkesinambungan’.
‘The right man in the right place’ pemerintah telah membelanjakan uang negara ataupun daerah yang tidak sedikit untuk mendapatkan orang yang tepat.
BACA JUGA: Lapor, Kali Sadang Tercemar Lagi Pak Pj Bupati Bekasi
Belum lagi waktu yang berjalan dalam menyiapkan seorang birokrat yang mumpuni dalam tugasnya. Dalam manajemen modem, istilah ” human capita” begitu sering dipergunakan di mana “orang/karyawan/pejabat” adalah material penting dan berharga bagi organisasi/perusahaan/birokrasi.
Kantor Hukum yang beralamat di District 8 SCBD, Prosperity Tower Lantai 19F, Jakarta juga menyampaikan hal-hal mengenai formalitas pengajuan keberatan seperti menyangkut kedudukan hukum (legal standing), kerugian _ kerugian faktual, dan tenggang waktu pengajuan keberatan.
Kemudian, disampaikan juga alasan- alasan permohonan keberatan menyangkut fakta-fakta dan alasan hukum (argumentasi yuridis) pengajuan keberatan serta permintaan yang diminta dalam Permohonan Keberatan.
BACA JUGA: FKMPB Apresiasi Kepedulian Pj Bupati Bekasi Terhadap Lingkungan
Seperti Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 mengandung kekeliruan prosedur dan substansi, dan mengandung pertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Oleh karena Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dibuat tidak sesuai prosedur dan substansi keputusan.
Maka mengacu kepada ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 30/2014, telah terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Pj Bupati Bekasi untuk mengganti/mencabut Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 tersebut. Dalam surat tersebut mendesak agar Pj Bupati Bekasi mengambil keputusan sebagai berikut :
BACA JUGA: Status Pj Bupati Dikatakan Ilegal?, FKMPB Singgung Soal Pj Kades Setiasih
1. Menerima dan mengabulkan Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Penjabat Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
2. Mencabut Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sepanjang atas nama Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
3. Menerbitkan Surat Keputusan baru yang menetapkan H. Beni Saputra sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan prosedur dan substansi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)