Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Bagus Nih Buat Pelajaran, Pj Bupati Bekasi Digugat Karena Angkat PNS dalam Jabat Pimpinan Tinggi Pratama

×

Bagus Nih Buat Pelajaran, Pj Bupati Bekasi Digugat Karena Angkat PNS dalam Jabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sebarkan artikel ini
Dani Ramdan, PLt Bupati Bekasi

WAWAINEWS.ID – Pj Bupati Bekasi, Jawa Barat Dani Ramdhan digugat terkait keputusan pengangkatan/Pelantikan 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintahan setempat.

Gugatan itu diajukan Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM dengan mengajukan permohonan keberatan melalui surat Ref. No: 086/PER. BS/I8J/SCBD-BO/IV/23 Jakarta, Tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk.

Scroll untuk baca artikel

BACA JUGA: Sekjend Kemendagri Minta Pj Bupati dan Wali Kota Bekerja Berbasis Data

Keberatan itu terkait Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320BKPSDM/2023
Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bekasi.

Objek keberatan tersebut adalah Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 yang telah mengangkat dan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penerbitan Keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta di dalamnya mengandung pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

BACA JUGA: Interupsi Fraksi PDI Perjuangan Tuai Pujian, Pj Bupati Bekasi Diminta Gercep

Dalam melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, Pj Bupati Bekasi mestinya memperhatikan jenjang jabatan (eselonering) dan jalur karier (lintasan posisi) yang berkesinambungan terhadap calon-calon pengisi jabatan tersebut.

Namun demikian, Keputusan Pj Bupati Bekasi yang telah mengangkat dan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. tidak memperhatikan hal itu.