1. Pemerhati dan Pengawasan Layanan Publik Pemerintahan
Perkumpulan ini bertujuan untuk menyikapi persoalan pemerintahan pada bidang Perijinan, Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Kependudukan, Pertanian, Perikanan, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Pertanahan, Pemuda Budayan dan Olahraga, Permukiman dan Perumahan, Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Kebencanaan, Penggunaan Dana Hibah, Penggunaan Dana Bansos, serta segala persoalan pemerintahan di bidang pelayanan publik lainnya.
2. Pemerhati dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan
Perkumpulan ini bertujuan sebagai pemerhati administrasi pemerintahan di daerah dan di nasional agar berjalannya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pemerhati dan Pengawasan permasalahan Lingkungan Hidup
Perkumpulan ini memiliki tujuan untuk mewakili masyarakat dalam hal terjadinya pelanggaran di bidang Lingkungan Hidup. Dapat bertindak untuk dan atas nama masyarakat dalam hal menyikapi dan/atau melalukan pelaporan dan/atau gugatan dalam hal terjadi pelanggaran di bidang Lingkungan Hidup yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
4. Pemerhati dan Pengawasan di Bidang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Gratifikasi
Perkumpulam memiliki tujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, serta gratifikasi. Untuk tujuan dimaksud, perkumpulan dapat menyikapi pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyelewengan.
5. Pemerhati dan Pengawasan di Bidang Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Perkumpulan memiliki tujuan membantu mengawasi pelaksanaan Pemilu agar terciptanya penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, jujur, dan adil. Untuk tujuan tersebut maka perkumpulam juga dapat menjadi mitra dari Penyelenggara Pemilihan Umum,
6. Menjadi Mitra Kerjasama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat serta Mitra Kerjasama dari Pihak Swasta
Perkumpulan dapat menjalin mitra kerjasama dengan pihak pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan/atau Pihak Swasta untuk kepentingan perkumpulan dan kepentingan masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
7. Mensosialisasikan serta mengkritisi Kebijakan, Regulasi, dan Peogram Pemerintah Pusat dan Daerah
Untuk tujuan dimaksud, perkumpulan dapat membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan segala kebijakan, regulasi, dan program, dan dapat juga mengkritisi kebijakan, regulasi, dan program yang mana dapat merugikan masyarakat. Perkumpulan juga dapat melakukan upaya hukum atas kebijakan dan/atau regulasi yang bertentangan dengan ketentuan perundangan lainnya atau merugikan masyarakat. Upaya hukum tersebut diantaranya melalui judicial review, eksekutive review, uji materi, gugatan, dan/atau upaya hukum lainnya.
8. Tujuan lain perkumpulam sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
Selain tujuan sebagaimana diatas, Perkumpulan juga memiliki tujuan lainnya, sepanjang sesuai dengan tujuan perkumpulan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.****







