WAWAINEWS – Bawaslu Lampung Timur menerima pengaduan sebanyak 33 nama dicatut sebagai pengurus atau pun anggota partai politik tertentu di wilayah setempat.
Pengaduan itu terjadi selama Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melaksanakan pengawasan melalui link Sipol pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) pada tahap pertama dan kedua mulai 1 – 24 Agustus 2022 lalu.
“Bawaslu Lampung Timur, membuat posko aduan masyarakat yang identitasnya digunakan untuk pendaftaran Parpol tanpa diketahui oleh yang bersangkutan, “ungkap Lailatul Khoiriyah, Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Lampung Timur, kepada Wawai News, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Evaluasi Pengawasan Kampanye, Bawaslu Lamtim Gelar RDK dengan Media
Dikatakan bahwa selama ini Posko dibuka di kantor Bawaslu Lampung Timur.
Menurutnya 33 nama yng dicatut tersebut baik sebagai anggota atau pengurus partai politik merupakan dari hasil aduan secara online.
“Mereka mengadukan keberatan ke Bawaslu Lampung Timur melalui link online yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Dia menyarankan agar warga di Lampung Timur dapat mengecek nama dirinya melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Pasalnta dari 33 nama yang tidak terima dicatut tersebut, 31 nama berdomisili di Kabupaten Lampung Timur. Dua nama berdomisili di luar Kabupaten Lampung Timur yakni di Kota Metro.
Terhadap nama-nama yang mengajukan keberatan, Bawaslu Lampung Timur telah memberikan arahan secara langsung untuk mengisi link sanggahan yang di sediakan oleh KPU melalui SMS dan WhatsApp.
Baca Juga: Asal Catut Nama Masuk Pengurus Parpol, Tiga Warga Bekasi Lapor ke Bawaslu
Selanjutnya Bawaslu Lampung Timur akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur melalui surat resmi.
Selanjutnya di serahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk di lakukan perbaikan data sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku.***