Scroll untuk baca artikel
PolitikZona Bekasi

Bawaslu Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Bekasi Timur

×

Bawaslu Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini
Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif dengan didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang laporan dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Kota Bekasi, pada Senin (18/3/2024)
Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif dengan didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang laporan dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Kota Bekasi, pada Senin (18/3/2024) - foto doc ist

KOTA BEKASI – Sidang laporan dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur oleh Bawaslu Kota Bekasi mulai bergulir pada 18 Maret 2024, yang memasuki sidang kedua.

Sebelumnya, terlapor Ketua PPK Bekasi Timur, sempat tak hadir saat sidang perdana pada jumat pekan lalu. Ketua PPK Bekasi Timur selaku terlapor menghadiri persidangan kedua pada Senin 18 Maret 2024 di ruang sidang kantor Bawaslu Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa Laporan kasus dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) Bekasi Timur, terus bergulir, meskipun pleno perhitungan hasil Pemilu 2024 tingkat KPU Kota Bekasi telah selesai digelar.

BACA JUGA :  Deklarasi Candrabhaga, Forkopimda Kota Bekasi Ajak Hadapi Pemilu Menyenangkan

Sidang administratif kali ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan didampingi oleh Kordiv Bawaslu Kota Bekasi Bashan Sanu sebagai Majelis Pemeriksa

Pihak Pelapor Supriadi menyampaikan beberapa dakwaan yang disangkakan kepada terlapor sebagai Ketua PPK Bekasi Timur Muhammad Lukman. Pelapor dugaan Penggelembungan Suara yang dilakukan institusi PPK Bekasi Timur.

“PPK Kecamatan Bekasi Timur diduga telah melakukan penggelembungan suara saat Rapat Plano Rekapitulasi per tanggal 26 Febuari sampai 1 Maret 2024 dengan bukti terlampir,” ucap Supriadi dalam sidang kemarin.

Dugaan semakin kuat terjadi, jelasnya, dengan berkurangnya perolehan suara Partai Nasdem ketika rekapitulasi suara ulang menjadi 7.822 suara.

BACA JUGA :  Dewan Pendidikan Bekasi Ibaratkan Edaran Larangan Study Tour Seperti Pemadam Kebakaran

Padahal sebelum rekapitulasi suara ulang digelar, Partai Nasdem, baik suara partai dan calegnya mendapatkan sebanyak 8.266 suara.

“Dalam gugatan atau pelaporan, dua alat bukti kami berikut satu video pengakuan sudah kami berikan kepada pemeriksa dari unsur Bawaslu pada tanggal 13 Maret 2024,” jelasnya dalam penyampaian dakwaan.

Dalam sidang tersebut hadir Ketua PPK Bekasi Timur MLM selaku terlapor. Ia didampingi Kuasa Hukumnya. Dalam sidang itu Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif hanya menyampaikan beberapa keterangan dari dakwaan yang dikemukakan.

Diketahui bahwa sidang laporan dugaan adanya penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur itu sempat molor dari jadwalnya karena MLM belum hadir di ruang sidang.

BACA JUGA :  KPU RI: Semua Biaya Pemilu Ditanggung Penyelenggara

“Saya Muhammad Lukman PPK Kecamatan Bekasi Timur. Saat ini dari KPU sudah menyatakan nonaktif sebagai Ketua PPK,” ujarnya.

“Saya baru dapat undangan semalam, makanya tadi di grup PPK juga pada nanya sudah dapat surat undangan apa belum, saya bingung surat undangan itu sampai kemana. Makanya saya jalan jam 10.30 belum kesini, karena didampingi oleh tim saya dan kuasa hukum saya,”paparnya.

Pendamping pihak terlapor Tarsisius Teren Utomo mengungkapkan bahwa kliennya belum berkenan untuk menjawab dakwaan yang disampaikan oleh pelapor.