“Kami belum bisa menjawab pernyataan dari pelapor. Kami meminta waktu untuk menjawab laporan dari terlapor atas aduannya ke Bawaslu,” ucap Tarsisius.
Mendengar jawaban dari kuasa hukum terlapor, Ketua Majelis Pemeriksa pun memutuskan untuk men-skors sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/03/2024) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan jawaban dari terlapor.
“Sidang akan kita lanjutkan pada Rabu (20/03/2024) dengan agenda pembuktian,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Sidang Perdana dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bekasi Timur oleh Bawaslu Kota Bekasi telah telah dimulai pada Jumat 15 Maret 2024.
Namun dalam sidang perdana perkara dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur itu, tanpa dihadiri terlapor.***











