Hal itu bertentangan dengan Permendag Nomor 51 tahun 2015 yang di diperbaharui Permendag 12 tahun 2020 tentang larangan impor.
Bertentangan juga dengan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 barang di larang impor dan barang di larang expor.***