Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bebas Bersyarat, Suami Tega Menghabisi Istrinya di Tanjungpinang?

×

Bebas Bersyarat, Suami Tega Menghabisi Istrinya di Tanjungpinang?

Sebarkan artikel ini
N (67) ditangkap polisi usai mencoba melakukan pelarian usai menghabisi nyawa istri sendiri di Tanjungpinang, Kepri - foto doc

TANJUNGPINANG – Tragedi berdarah di Perumahan Bintan Permata Indah, Tanjungpinang Timur, Rabu (25/2), menyisakan satu pertanyaan besar: mengapa seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri?

Korban HA (58) ditemukan tak bernyawa di dalam rumah setelah warga mendengar keributan. Pelaku, N (67), sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Kabupaten Bintan sebelum akhirnya diringkus polisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Paulus Wamilik Mabel, membenarkan pelaku telah diamankan beberapa jam setelah kejadian.

“Motif sementara karena pelaku sakit hati sehingga nekat membunuh korban,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA :  Kakek Residivis Pencabulan Anak di Tanggamus, Kembali Ditangkap Polisi

Namun, benarkah sekadar “sakit hati”?

Dalam banyak kasus kekerasan domestik, “sakit hati” sering muncul sebagai motif. Bisa dipicu persoalan ekonomi, kecemburuan, konflik lama, atau pertengkaran yang memuncak. Namun pada akhirnya, yang terjadi adalah kegagalan mengelola emosi.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan pisau dan kayu yang diduga digunakan pelaku. Artinya, pertengkaran berubah menjadi tindakan brutal bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan keputusan fatal dalam hitungan menit.

Riwayat Kelam: Residivis Pembunuhan

Fakta yang membuat publik terhenyak: N adalah residivis kasus pembunuhan. Ia pernah divonis 15–16 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang janda hamil pada 2018, dan baru bebas bersyarat pada Agustus 2025.

BACA JUGA :  APBD Kepri: Anggaran Besar, Nyali Kecil, dan Pemerintahan yang Fobia Pada Kerja Nyata

Belum setahun bebas, ia kembali diduga melakukan kejahatan serupa.

Di sinilah pertanyaan sosial muncul:
Apakah pembinaan di lembaga pemasyarakatan cukup efektif?
Bagaimana pengawasan terhadap narapidana pembebasan bersyarat, khususnya untuk kasus kejahatan berat?

Karena dalam kasus seperti ini, yang gagal bukan hanya individu tetapi juga sistem pengawasan.

Pelaku berusia 67 tahun. Usia yang seharusnya diisi ketenangan, bukan kekerasan. Namun usia tidak otomatis menghadirkan kedewasaan emosional.

Banyak studi menunjukkan bahwa individu dengan riwayat kekerasan yang tidak ditangani secara psikologis berisiko mengulang pola serupa, terutama ketika menghadapi tekanan.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Pencurian Motor di Pugung Meringkuk di Jeruji Besi

Jika benar motifnya sakit hati akibat pertengkaran, maka ini adalah gambaran klasik: konflik kecil yang tak terkendali berubah menjadi tragedi besar.

Dari Cekcok ke Kejahatan

Sebelum kabur, pelaku bahkan disebut sempat hendak memukul tetangga yang menanyakan keributan. Ini menunjukkan kondisi emosional yang sudah tidak stabil sejak awal.

Rumah tangga yang seharusnya menjadi ruang aman berubah menjadi ruang ledakan.

Ironisnya, sering kali lingkungan sekitar hanya bisa berkata, “Kami dengar ribut, tapi tak menyangka akan separah ini.”***