Lampung

Bejat, Selain Perkosa Pejabat Perlindungan Anak di Lamtim Juga Menjual Korban

×

Bejat, Selain Perkosa Pejabat Perlindungan Anak di Lamtim Juga Menjual Korban

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kaget atas kasus Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Lampung  Timur berinisial DA dilaporkan karena memerkosa remaja putri inisial N (14).

KPAI juga mengaku mendapatkan Informasi bahwah korban juga dijual ke orang lain oleh pejabat P2TP2A tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku adalah Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur kalau memang melakukan itu berarti benteng pertahanan anak roboh, itu kan ring satunya anak-anak korban pelecehan seksual,” kata Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, dihubungi, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, apa yang terjadi di Lamtim sejalan dengan survei KPAI tahun 2019. Bahwa didapati jika Pusat rehabilitasi di sejumlah daerah di Indonesia bermasalah.

BACA JUGA :  Mobil Innova Tabrak Pemotor hingga Tewas di Lampung Timur, Sopir Diduga dalam Pengaruh Miras

“Survei kita 2019 yang menyatakan bahwa hampir 60 persen daerah dari 23 daerah yang disurvei ada pusat rehabnya, ada masalah, tidak tuntas, 23 titik itu kabupaten/kota yang ada rehabnya yang punya pemerintah,” ujarnya.

Untuk Lampung Timur, Jasra  meminta kasus ini segera diungkap. Polisi harus cepat, jangan sampai informasi ini jadi bias. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lembaga-lembaga layanan anak.

“Ini sangat penting untuk anak-anak korban kekerasan, perkosaan,” ujarnya.

Selain soal hukum, Jasra menyoroti perekrutan di P2TP2A Lampung Timur. Dia meminta perekrutan harus serius.

“Dari sisi SOP kemudian rekrutmen kan harus serius, karena ini pemerintah daerah, sesuai UU Otonomi Daerah yang punya lembaga ini kan pemda, di bawah pemerintahan daerah. Tetap ada koordinasi kepada Kemen PPPA pusat. Tapi secara lembaga, itu pemda,” tuturnya.

BACA JUGA :  IWO Lamtim: Protes Warga Nibung Terkait Rilis Polisi, Harus Jadi Pembelajaran Wartawan

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan sejauh ini yang dilaporkan orang tua korban adalah pelecehan seksual. Sedangkan soal dijual ke pria hidung belang merupakan bagian dari pengembangan.

“Jadi yang dilaporkan sama orang tuanya hanya pelecehan si DA aja, yang dijual belum ada, itu pengembangan. Jadi yang baru diperiksa itu adalah saksi pelapor orang tuanya atau saksi korban. Lebih lanjut akan periksa saksi-saksi lain,” kata Pandra saat dihubungi.

Sebelumnya, N (14) dengan didampingi orang tua melaporkan Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.

“Iya betul sekali, jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7).

BACA JUGA :  220 Kakon di Tanggamus Dilantik Secara Virtual

Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya.

“Jadi korban ini adalah korban yang mana dia mengalami percabulan terlebih dahulu oleh pamannya,” ujar Pandra. (Kandar)