BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi membongkar belasan kios permanen dan sejumlah kios nonpermanen yang berada di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, menjelaskan pembongkaran kios tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis dan tidak diperpanjang.
“Ada 15 Bangunan yang dibongkar, karena hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 telah habis masa berlakunya,”ungkap Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepeda media pada Kamis (18/11/21).
Pembongkaran bangunan semi permanen dipintu masuk Perumahan Duta Indah tersebut sempat mendapat perlawanan. Petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar.
Namun demikian tak berlangsung lama akhirnya petugas yang telah menyiapkan alat berat meratakan belasan bangunan semi permanen tersebut. Abi menegaskan bahwa pembongkaran tersebut sesuai perintah wali kota Bekasi melalui surat resminya Satpol PP hanya melakukan pengamanan.
“Tadi agak sedikit penyampaian keberatan dari kuasa hukum mereka menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP. Kita sama-sama ingin Kota Bekasi ini tertib, itu saja, bukan berarti tidak boleh ada pedagang,” ungkapnya.
Sementara itu Nur Alamsyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pusat Bantuan Hukum (DPD Pusbakum) Satria Advokat Wicaksana (SAW) Kota Bekasi selaku pendamping dan kuasa hukum para pedagang menghormati dengan keputusan walikota yang secara adil memperlakukan sama kios pedagang di RW 15 maupun 20.
“Kami menghormati keputusan yang telah dikeluarkan wali kota Bekasi bahwa mengedepankan prinsip keadilan,”paparnya.
Awalnya sambung dia ada informasi pembongkaran hanya dilakukan di lingkungan RW 20. Tapi setelah melihat surat dari pak wali kota menjadi acuan bahwa semuanya dibongkar. Arti nya ada keadilan, meskipun seharusnya namanya bantaran kali ya semuanya sampai kedalam.
“Adapun langkah berikutnya terkait keberadaan para pedagang tentunya nanti kita bicarakan kembali, kita rembuk kembali, kita paham psikologi pedagang saat ini, kita saling menghormati,” terang Nur Alamsyah.
Penertiban bangunan ini sesuai dengan lima klausul yang menjadi dasar bagi Wali Kota mengeluarkan surat perintah penugasan pembongkaran.Pertama, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Kedua, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang. Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Dengan ini Wali Kota Bekasi memerintah untuk Melaksanakan Pembongkaran Pedagang Kaki Lima dan Bangunan yang berada di Garis Sepadan Sungai Perumahan Duta Indah Raya RW. 15 dan RW. 20 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 pukul 09 WIB s/d selesai bertempat di Perumahan Duta Indah Raya RW 15 dan RW. 20 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede kota Bekasi.