Untuk diketahui bahwa DAK Budidaya Lebah Madu tersebut dialokasikan kepada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu kelompok tani hutan I, II, III dan kelompok tani hutan V di bawah naungan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri (KTM) di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA : Kejari Tanggamus Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Wartawan, Sumantri: Harus Lanjut
Besaran DAK Bantuan bagi petani itu total sebesar Rp800 juta. Namun saat pencairan 4 KTH salah satu kelompok tani hanya menerima dana sebesar Rp53 juta rupiah, dari total yang seharusnya sebesar Rp200 juta tiap kelompok.
Hal itu berdasarkan pengakuan Sarukim selaku ketua kelompok tani hutan III, beberapa waktu lalu kepada awak media.
Menurut Sarukim seharusnya kelompoknya menerima bantuan sebesar Rp200 juta, namun dipotong langsung oleh oknum anggota dewan Tanggamus aktif berinisial BW saat berada di rumah saudaranya di daerah Gisting, Tanggamus.***