Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kejari Tanggamus Tahan Penyeleweng Pajak Empat Perusahan

×

Kejari Tanggamus Tahan Penyeleweng Pajak Empat Perusahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tax law
Ilustrasi tax law

TANGGAMUS – Tersangka penyelewengan setoran pajak empat perusahaan di Lampung, Ida Laila, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (10/3/2021).

Penahan tersebut dilakukan setelah pelimpahan perkara dari Kejati Lampung. Kasi Intelejen Kejari Tanggamus, Riska Saputra, menjelaskan pelimpahan dilakukan bersama berkas perkara dan barang bukti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami terima pelimpahan perkara tahap II karena kasus ini terjadi di Tanggamus,” ujarnya.

Diketahui Ida Laila merupakan Ketua Kelompok Usaha Bersama Rendingan. Tersangka melakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari 4 perusahaan besar dari pajak terhutang sejak 2016 sampai 2018.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, Balita Penderita Hidrosefalus di Lampung Timur Akhirnya Dioperasi

“Pajak itu hasil penjualan biji kopi, tetapi tidak disetorkan tersangka kepada negara,”jelas Riska Saputra

Pajak perusahaan yang diselewengkannya adalah PT Nestle Indonesia, PT Torabika Eka Semesta, PT Olam Indonesia, dan PT LDC Trading. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp10 miliar