TANGGAMUS – Tersangka penyelewengan setoran pajak empat perusahaan di Lampung, Ida Laila, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (10/3/2021).
Penahan tersebut dilakukan setelah pelimpahan perkara dari Kejati Lampung. Kasi Intelejen Kejari Tanggamus, Riska Saputra, menjelaskan pelimpahan dilakukan bersama berkas perkara dan barang bukti.
“Kami terima pelimpahan perkara tahap II karena kasus ini terjadi di Tanggamus,” ujarnya.
Diketahui Ida Laila merupakan Ketua Kelompok Usaha Bersama Rendingan. Tersangka melakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari 4 perusahaan besar dari pajak terhutang sejak 2016 sampai 2018.
“Pajak itu hasil penjualan biji kopi, tetapi tidak disetorkan tersangka kepada negara,”jelas Riska Saputra
Pajak perusahaan yang diselewengkannya adalah PT Nestle Indonesia, PT Torabika Eka Semesta, PT Olam Indonesia, dan PT LDC Trading. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp10 miliar