Scroll untuk baca artikel
Opini

BEM, MBG, dan Sindrom Mental Inlander

×

BEM, MBG, dan Sindrom Mental Inlander

Sebarkan artikel ini
Massa aksi BEM SI Daerah Lampung menyampaikan berbagai tuntutan dan orasi secara terbuka di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Senin (23/2) - foto doc

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 25/02/2026

WawaiNEWS.ID – Mahasiswa sejak dulu dipuja sebagai makhluk setengah dewa dalam demokrasi: idealis, kritis, cerdas, dan kalau perlu siap turun ke jalan demi bangsa. Mereka disebut agent of change. Walau kadang yang berubah hanya template poster Instagram.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Belakangan, sikap sebagian pengurus BEM UGM mengundang diskusi menarik. Dalam mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG), mereka bahkan menyeret lembaga internasional seperti UNESCO ke dalam polemik domestik.

Pertanyaannya sederhana, ini strategi cerdas atau refleks lama bernama mental inlander?

Kasusnya bermula dari kritik terhadap program MBG di era Prabowo Subianto. Kritik itu menuding program makan bergizi menggerus anggaran pendidikan formal. Bahkan muncul label “bodoh” untuk presiden.

Di titik ini, kita perlu berhenti sejenak.

Kritik? Sah.
Data? Perlu.
Argumen? Wajib.
Menghina? Itu bukan intelektualitas. Itu kolom komentar.

Menyebut kepala negara “bodoh” mungkin terasa revolusioner di tongkrongan. Tapi dalam tradisi akademik, itu disebut argumentum ad hominem serangan ke orang, bukan ke kebijakan. Biasanya dipakai ketika data habis, atau sinyal WiFi lemah.

BACA JUGA :  Wamendagri Gaspol Tata Kelola MBG, Daerah Diminta Kompak

Soal Anggaran: Angka vs Makna

Secara kuantitatif, ada argumen yang bisa diperdebatkan. Jika MBG diklasifikasikan sebagai program sosial terpisah dari belanja pendidikan formal, maka persentase pendidikan inti bisa terlihat turun dari 20% APBN.

Namun di sinilah tafsir bermain.

Apakah pendidikan hanya soal gedung, papan tulis, dan gaji guru? Atau juga soal murid yang tidak pingsan di kelas karena belum sarapan?

Secara substansi, gizi adalah prasyarat belajar. Anak yang lapar sulit memahami matematika. Bahkan rumus Pythagoras pun kalah oleh bunyi perut.

Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan. Pertanyaannya: apakah negara hanya wajib menyediakan bangku sekolah, atau juga memastikan anak mampu duduk di bangku itu tanpa anemia?

Perbedaan tafsir ini sah untuk diperdebatkan. Yang tidak sah adalah merasa tafsir sendiri paling suci.

Jalur Konstitusional vs Jalur Sensasional

Menariknya, Indonesia punya mekanisme konstitusional. Ada Mahkamah Konstitusi. Ada DPR. Ada forum akademik. Ada diskursus publik.

Sejarah bahkan menunjukkan, perubahan nyata lahir dari jalur hukum. Seorang mahasiswa dari Solo pernah mengajukan uji materi soal batas usia calon wakil presiden.

BACA JUGA :  KDM Alat Pukul Elitisisme dan Birokratisisme

Putusannya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres, dalam dinamika politik yang tentu kita semua masih ingat.

Terlepas dari pro-kontra, proses itu konstitusional. Bukan sekadar konferensi pers dengan intonasi tinggi dan caption penuh amarah.

Perubahan tidak lahir dari retorika yang keras. Ia lahir dari argumentasi yang presisi.

Mengadu ke UNESCO: Global atau Inferior?

Melibatkan UNESCO dalam isu domestik memang legal. Tidak ada pasal pidana untuk itu. Namun secara simbolik, ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah kita tidak percaya pada kapasitas lembaga sendiri?
Apakah setiap polemik internal harus di-forward ke luar negeri seperti email keluhan pelanggan?

Sikap “sedikit-sedikit mengadu ke asing” mengingatkan pada pola kolonial: ketika validasi dianggap sah hanya jika datang dari luar. Seolah-olah rasionalitas baru diakui jika ada stempel internasional.

Inilah yang oleh sebagian orang disebut mental inlander rasa inferior kolektif yang tersembunyi di balik jargon globalisme.

Ironisnya, mahasiswa yang mengaku nasionalis justru tampak lebih percaya pada opini luar daripada mekanisme dalam negeri.

Kritik Itu Perlu, Tapi…

Mahasiswa memang harus kritis. Tanpa kritik, demokrasi berubah menjadi ruang hening ber-AC.

BACA JUGA :  Orkestrasi Kudeta Konstitusi Penundaan Pemilu Jilid II, Ketua MPR di Barisan Terdepan

Namun kritik yang baik memiliki tiga syarat:

  1. Berbasis data.
  2. Berargumen, bukan menghina.
  3. Memperkuat institusi, bukan melemahkannya.

Jika kritik berubah menjadi ajang personal attack, maka ia kehilangan martabat akademik. Jika strategi berubah menjadi pencarian panggung, maka idealisme berubah menjadi algoritma.

Mahasiswa bukan buzzer oposisi. Mahasiswa juga bukan buzzer pemerintah. Mereka seharusnya menjadi penjernih nalar publik.

Di era digital, revolusi seringkali butuh dua hal: mikrofon dan ring light. Sayangnya, bangsa tidak dibangun oleh pencahayaan yang dramatis, tetapi oleh argumentasi yang sistematis.

Jika benar ingin memperjuangkan pendidikan, tempuh jalur hukum. Ajukan judicial review. Buat kajian akademik tandingan. Undang debat terbuka berbasis data. Kalau hanya ingin viral, ya cukup satu kata kasar.

Mahasiswa adalah intelektual muda. Tapi intelektualitas tidak diukur dari seberapa keras suara, melainkan seberapa kuat nalar.

Jika kritik kehilangan etika, jika nasionalisme diganti validasi asing, jika idealisme berubah menjadi sensasi maka yang tersisa bukan agen perubahan. Melainkan generasi yang sibuk mengadu, sambil lupa membangun.

Itu pendapat saya. Dan seperti biasa, dalam demokrasi Anda boleh tidak setuju.***