Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Korupsi Mantan Pj Kakon Sukarame Dinyatakan Lengkap

×

Berkas Kasus Korupsi Mantan Pj Kakon Sukarame Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan Penjabat Kepala Pekon (Pj. Kakon) Sukarame Kecamatan Talang Padang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus telah melaksanakan koordinasi terkait pelimpahan tersangka berinsial DH ke JPU Kejari Tanggamus, Senin (28/12/20) pukul 10.00 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hasil koordinasi terkait pelimpahan tersangka, pihak Kejari Tanggamus meminta waktu pelaksana di awal tahun 2021 mengingat proses penyerapan anggaran pihak kejari TA 2021,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

BACA JUGA :  OTK Tembaki Mobil Berisikan Personil Polisi di Depan Gerbang Mako Polda Lampung

Dijelaskan bahwa DH ditetapkan tersangka atas dugaan TP Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Sukarame Kecamatan Talang Padang saat DH menjadi Pj. Kepala Pekon.

“Adapun dasar laporan polisi nomor LP/B- 638/VI/2020/LPG/RES TGMS tanggal 08 Juni 2020,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI No.31 TA 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.20 TA 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 TA 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.

“Ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Perampokan di Rumah Juragan Sembako di Lamteng, Istri Tewas Uang Puluhan Juta di Gondol

Untuk diketahui, sebelumnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap DH, PNS mantan Pnejabat Jepala Pekon/Desa (Pj. Kakon) Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada Kamis (24/9/20).

Pasalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp. 257.900.000,- tahun anggaran 2019 saat ia menjabat Pj. Kakon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. (*/SMN).