WAWAINEWS – Upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota telah ditetapkan.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
BACA JUGA: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten Kota di Jabar 2023 Dipastikan Naik Semua
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam menyampaikan Keputusan ini menurut Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.
Dikatakan bahwa, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
BACA JUGA: Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Selanjutnya UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” tegasnya.