Scroll untuk baca artikel
EkonomiLintas Daerah

Besaran UMK 2023 di Jabar, Karawang Tertinggi Bekasi Kota Urutan Kedua

×

Besaran UMK 2023 di Jabar, Karawang Tertinggi Bekasi Kota Urutan Kedua

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota telah ditetapkan.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten Kota di Jabar 2023 Dipastikan Naik Semua

BACA JUGA :  UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Lampung Ditetapkan, Bandar Lampung Tertinggi Capai Rp3.103.631

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam menyampaikan Keputusan ini menurut Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.

Dikatakan bahwa, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

BACA JUGA :  Masyarakat dalam Kondisi Sehat Tak Perlu Pakai Masker

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

BACA JUGA: Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Selanjutnya UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” tegasnya.