LAMPUNG – Wilayah zona merah di Provinsi Lampung menjadi delapan daerah. Hal tersebut membuat Gubernur Arinal Djunaidi mengambil tindakan tegas melalui penerapan protokol kesehatan dengan meminta bantuan kepolisian, TNI dan Satpol.
“Saya sudah koordinasi ke bupati/walikota hari ini, untuk kembali meningkatkan pengendalian, dan kita akan ambil tindakan tegas sebab telah ada 8 kabupaten/kota kini berzona merah,” ujar Arinal Djunaidi, Selasa (19/1/2021).
Dikatakan salah satu tindakan tegas yang dapat dilakukan untuk melakukan pengendalian hanya dengan kembali meningkatkan penegakan penerapan protokol kesehatan dengan turun langsung ke kabupaten/kota.
“Kita telah minta bantuan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP, untuk mengambil alih operasional pengendalian protokol kesehatan di masyarakat agar diterapkan dengan benar dan besok kita akan langsung turun ke lapangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Dijelaskan setelah ada delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang beralih zona risiko, masyarakat diminta untuk dapat bekerjasama dan patuh menerapkan protokol kesehatan.
“Kita lihat memang masih terjadi kerumunan terlebih saat pesta dan itu sangatlah rawan terjadi persebaran COVID-19, sehingga kita akan mempertegas kembali mengenai perizinan kerumunan untuk mengendalikan kasus COVID-19,” ucapnya lagi.
Menurutnya, untuk memudahkan pengetatan penegakan penerapan protokol kesehatan akan dilandasi dengan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020.
“Kita telah ada Pergub nomor 3 tahun 2020 dan ini akan mempertegas tindakan kita dalam mengendalikan pelanggar protokol kesehatan melalui sanksi yang ada,” tandas Politisi Golkar ini.
(SMN)











