Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

BLT DD 2022 Dilanjut, Simak Kriteria Penerimaan Sesuai Patokan Kemendes PDTT

×

BLT DD 2022 Dilanjut, Simak Kriteria Penerimaan Sesuai Patokan Kemendes PDTT

Sebarkan artikel ini
BLT DD di Pekon Mulang Maya dipakai bayar mobil ambulans dan gaji aparatur
ilustrasi BLT DD

Kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk 2022 desa-desa bisa mendasarkan miskin dan miskin ekstrem sesuai hasil pendataaan SDGs Desa, by name by address tersedia di miskinekstrem.kemendesa.go.id.

BACA JUGA :  Sekjend Kemendes Sebut Perlu Rekonstruksi Makna Transmigrasi

Setiap admin desa (kades dan sekdes) dapat mengaksesnya. Lebih lanjut dijelaskan kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing (Rp 472.525/kapita/bulan).

Lalu miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing. Hal itu setara PPP (Purchasing Power Parity) 1,99 dollar Amerika per kapita per hari (Rp 12.000 perkapita/hari, sama dengan Rp 378.030 per kapita/bulan).

Perlukah mendaftar BLT