Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

BLT DD 2022 Dilanjut, Simak Kriteria Penerimaan Sesuai Patokan Kemendes PDTT

×

BLT DD 2022 Dilanjut, Simak Kriteria Penerimaan Sesuai Patokan Kemendes PDTT

Sebarkan artikel ini
BLT DD di Pekon Mulang Maya dipakai bayar mobil ambulans dan gaji aparatur
ilustrasi BLT DD

Halim juga mengatakan, pendataan itu dilakukan oleh desa. Dia mengeklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.

“Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan). Karena kepengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga masyarakat desa itu sendiri,” ujar Halim.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lebih lanjut dia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.

“Sangat simpel dan sangat terjangkau oleh siapa pun,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan dana desa dibagi menjadi BLT dan program pemberdayaan untuk masyarakat desa.

“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai. Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim melalui rilis, 13 Desember 2021. Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.

BACA JUGA :  Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus

Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).

Jumlah alokasi dana desa sebesar 40 persen menurut Halim cukup besar. Sehingga dia mengajak seluruh pihak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih,” kata dia.