Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Buat Laporan Palsu IRT di Bekri Terancam Hukum 7 Tahun

×

Buat Laporan Palsu IRT di Bekri Terancam Hukum 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Untung tak dapat diraih Malang tak dapat ditolak, ibu rumah tangga di Lampung Tengah ini harus menerima ancaman 7 tahun penjara.

Hal itu setelah upayanya salah satu IRT di Lampung Tengah membuat laporan palsu di kepolisian. Ia mengetahui polisi bahwa telah jadi korban pembegalan atau pencuri dengan kekerasan di Jalan Kampung Kesumajaya, Bekri, Lampung Tengah pada Sabtu (20/5/23) sekira pukul 19.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Anaknya Kejang, IRT di Talang Padang Tanggamus Panik

IRT pembuat laporan palsu itu berinisial WD (32). Ia pun merekayasa kejadian curat dengan niatan lari dari tanggungjawab untuk membayar angsuran motor.

BACA JUGA :  BLT DD Mulai Digulirkan, 77 KPM di Wayliwok Terima Bantuan

Tapi polisi yang melakukan penyelidikan tidak percaya begitu saja. Karena banyak kejanggalan dari terhadap WD. Setelah ditanya polisi akhirnya WD mengaku bahwa telah membuat laporan palsu agar tidak dikejar kejar oleh pihak leasing sepeda motor.

Kronologi WD membuat laporan palsu

Kepada petugas, WD mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal oleh 2 pria tak dikenal di Jalan Kp. Kesumajaya Kec. Bekri Kab. Lamteng. Sabtu (20/5/23) sekira pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Terungkap, Pemuda Asal Tanggamus Pembuat Laporan Palsu di Polres Pringsewu Ternyata Pelaku Penggelapan Motor

WD mengaku di begal oleh dua orang pria yang tak dikenal dan ditodong menggunakan senjata api.

BACA JUGA :  Industri Rumahan Minyak Kelapa di Kalirejo Diduga Cemari Lingkungan

WD lalu mendatangi polres Lampung Tengah untuk melaporkan pembegalan yang dialaminya.