Lintas Daerah

Buntut Pernyataan Ade Armando, Tuai Gejolak Aksi dan Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X

×

Buntut Pernyataan Ade Armando, Tuai Gejolak Aksi dan Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sebarkan artikel ini
Massa dari Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan atau (Paman Usman) mendatangi Kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY, Senin (4/12/2023).-foto ist
Massa dari Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan atau (Paman Usman) mendatangi Kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY, Senin (4/12/2023).-foto ist

WAWAINEWS.ID – Buntut pernyataan Politisi PSI Ade Armando terkait contoh Politik Dinasti adalah daerah Yogyakarta, mendapat respon dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan aksi massa dari Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta.

Aksi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan atau (Paman Usman) mendatangi Kantor DPW Partai Solidaritas Iindonesia DIY, Senin (4/12/2023). Mereka mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengomentari politisi PSI Ade Armando tentang politik dinasti di DIY dengan mengatakan DIY telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Silaturahmi ke Keraton Yogyakarta

BACA JUGA :Sebut Dinasti Politik Sebenarnya di Yogyakarta, Ade Armando Minta Maaf

“Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada (Pasal) 18 b kalau nggak keliru ya, yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam,” kata Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (4/12/2023).

Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 yang dimaksud Sultan tertuang dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang’.

BACA JUGA :  Bermain Petasan Rakitan, Seorang Bocah di Pringsewu Alami Luka Bakar

BACA JUGA : Ade Armando Bonyok Dihajar Massa Dalam Aksi 1104

Sultan menjelaskan, DIY hanya melaksanakan amanat dari Undang-Undang tersebut. Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mengatakan biar masyarakat yang menilai.

“Ya melaksanakan itu saja ya kan, dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya. Yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu aja, bunyi UU Keistimewaannya itu,” terang Sultan.

Sementara itu, koordinator aksi Paman Usman, Widihasto menyebutkan, video pendek Ade Armando pengurus DPP PSI Partai Solidaritas Indonesia yang menyerang keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan sinis menyebut posisi Gubernur dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa.