JAKARTA – Drama politik Lampung Tengah kembali naik panggung. Kali ini, bukan soal pembangunan atau inovasi daerah, melainkan “kompetisi kekompakan keluarga” yang berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan sang adik Ranu Hari Prasetyo (RNP) sebagai tersangka, bersama tiga nama lain, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.
Kasus yang membelit mereka, dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025. Atau dalam bahasa rakyat “anggaran tidak hanya dibagi, tapi juga dinikmati.”
Dalam perkara itu, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa cukupnya alat bukti membuat KPK tak ragu menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain AW dan adiknya, ada juga Riki Hendra Saputra (RHS) Anggota DPRD Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri sekaligus pihak pemberi.
“Dengan ini, KPK melakukan penahanan 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
Kalau biasanya akhir tahun identik dengan liburan keluarga, tahun ini rupanya keluarga Bupati menghabiskan Desember bersama KPK. Tetap kompak, hanya beda seragam.
Mereka ditahan du Rutan yang Berbeda, namun nasib yang sama, AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sedangkan RHS dan MLS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Pembagian ini seperti penempatan kamar hotel bedanya tanpa layanan sarapan dan tanpa opsi check-out cepat.
KPK menjerat empat penerima (AW, ANW, RHS, RNP) dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara MLS sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Bahasa hukumnya panjang, tapi intinya sederhana. “Yang memberi kena, yang menerima apalagi kena.” ***












