Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Terseret OTT KPK, Dinasti yang Kompak Hingga ke Ruang Tahanan

×

Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Terseret OTT KPK, Dinasti yang Kompak Hingga ke Ruang Tahanan

Sebarkan artikel ini
Foto: Selain AW dan adiknya, ada juga Riki Hendra Saputra (RHS) Anggota DPRD Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri sekaligus pihak pemberi, (foto_dok/kpk)

JAKARTA – Drama politik Lampung Tengah kembali naik panggung. Kali ini, bukan soal pembangunan atau inovasi daerah, melainkan “kompetisi kekompakan keluarga” yang berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan sang adik Ranu Hari Prasetyo (RNP) sebagai tersangka, bersama tiga nama lain, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus yang membelit mereka, dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025. Atau dalam bahasa rakyat “anggaran tidak hanya dibagi, tapi juga dinikmati.

BACA JUGA :  Oknum Kepala Kampung di Tulangbawang ditangkap Polisi di arena judi sabung ayam?

Dalam perkara itu, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa cukupnya alat bukti membuat KPK tak ragu menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selain AW dan adiknya, ada juga Riki Hendra Saputra (RHS) Anggota DPRD Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri sekaligus pihak pemberi.

BACA JUGA :  Bupati Bekasi dan Ayahnya Terseret Ijon Proyek: KPK Bongkar “Warisan Jabatan” Bernilai Rp14,2 Miliar

“Dengan ini, KPK melakukan penahanan 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).

Kalau biasanya akhir tahun identik dengan liburan keluarga, tahun ini rupanya keluarga Bupati menghabiskan Desember bersama KPK. Tetap kompak, hanya beda seragam.

Mereka ditahan du Rutan yang Berbeda, namun nasib yang sama, AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sedangkan RHS dan MLS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

BACA JUGA :  Aksi Curanmor Bersenpi di Pringsewu Gagal Total, Dua Pelaku Asal Lampung Tengah Babak Belur Dihajar Massa

Pembagian ini seperti penempatan kamar hotel bedanya tanpa layanan sarapan dan tanpa opsi check-out cepat.

KPK menjerat empat penerima (AW, ANW, RHS, RNP) dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara MLS sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Bahasa hukumnya panjang, tapi intinya sederhana. “Yang memberi kena, yang menerima apalagi kena.” ***