LAMPUNG TIMUR — Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengimbau seluruh masyarakat dan penyelenggara hajatan untuk mematuhi aturan batas waktu hiburan hingga pukul 18.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam izin keramaian yang dikeluarkan Polres Lampung Timur.
Menyusul insiden tragis over dosis hingga meninggal di tempat yang terjadi dalam sebuah acara hiburan orgen tunggal di Desa Jabung, pada pekan lalu.
“Hiburan orgen tunggal baik untuk pernikahan maupun khitanan, saya minta mengikuti izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres. Batas keramaian jelas, hanya sampai pukul 18.00 WIB,” tegas Bupati Ela dalam tanggapannya kepada Wawai News, Rabu (18/6/2025).
Pernyataan ini merupakan respons atas peristiwa meninggalnya seorang pria yang diduga mengalami overdosis narkoba saat menghadiri acara khitanan yang menghadirkan hiburan orgen tunggal Syila Musik, di Dusun 1, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, pada Rabu malam, 11 Juni 2025 hingga Kamis dini hari.
Overdosis di Tengah Hiburan Orgen Tunggal
Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam. Korban tewas disebut berasal dari Way Jepara, Lampung Timur.
Selain satu korban meninggal dunia, dua lainnya dilaporkan menjalani perawatan dan diinformasikan selamat. Identitas lengkap korban hingga kini belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, kejadian itu sempat viral memperlihatkan detik-detik korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia, hingga memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan acara hiburan yang berlangsung hingga larut malam.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan kejadian itu. “Yang meninggal katanya dari Way Jepara, tapi nama dan alamatnya belum jelas. Dua orang lagi katanya masih dirawat,” ungkapnya kepada Wawai News, Jumat siang (13/6/2025).

Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan mendalam. Ia hanya merespons singkat dan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas informasi yang dikirim Wawai News melalui pesan whatsApp tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Kami masih selidiki terkait informasinya,” ujar AKBP Heti Patmawati kepada Wawai News, Jumat sore.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pelaku yang diduga memasok narkoba ke lokasi hajatan. Kuat dugaan, penggunaan zat berbahaya terjadi di luar pengawasan tuan rumah maupun panitia acara.
Insiden ini kembali menyoroti maraknya hiburan orgen tunggal di Lampung Timur yang sering kali berlangsung hingga larut malam, bahkan dini hari, tanpa pengawasan ketat.
Selain menyebabkan gangguan ketertiban umum, potensi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di tengah keramaian menjadi perhatian serius.
Pemkab Lampung Timur pun menegaskan bahwa pembatasan waktu hiburan publik bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan warga.
“Semua kegiatan hiburan harus berdasarkan izin resmi, dan batas waktu orgen tunggal jelas tercantum. Mohon ini dipatuhi,” tutup Bupati Ela.***