WAWAINEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap seorang Pria berinisial AS (27) lantaran dua kali meniduri gadis 13 Tahun.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, pada hari Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB ketika tersangka berada di salah satu tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka dan korban merupakan sama-sama satu pekon, keduanya belum lama saling mengenal sebab tersangka sebelumnya berdomisili di Kabupaten Way Kanan.
Fakta lainnya, perbuatan itu terungkap dan dilaporkan oleh ibu korban setelah keluarga sang ibu melihat foto tanpa busana korban beredar pada aplikasi chat instan dan ternyata foto tersebut diambil oleh tersangka.
Fakta mengejutkan sang keluarga korban, ibunya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah 2 kali di setubuhi korban di gubuk perkebunan Sumberejo dan di rumah tersangka sendiri.
BACA JUGA: Baru Berumur 15 Tahun, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Berbuat Cabul
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 15 November 2022 dengan pelapor DR (39) selaku ibu kandung dari korban HN (13) warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Jumat 2 Desember 2022.