Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Covid-19 Penyebab Menurunnya Pendapatan Daerah dari PKB di Jabar

×

Covid-19 Penyebab Menurunnya Pendapatan Daerah dari PKB di Jabar

Sebarkan artikel ini
Wagub Jabar UU Rhushanul Ulum. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG — Pemprov Jawa Barat menyatakan pendapatan daerah khususnya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) turun tahun ini karena pandemi COVID-19 belum berakhir yang berdampak pada pelemahan perekonomian masyarakat.

“Pemda Provinsi Jabar berupaya membuat terobosan untuk menggenjot pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, yakni mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai program keringanan dan stimulus,”kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Rhuzhanul Ulum, usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Selasa (27/7/2021)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa yang menjadi sorotan dari beberapa fraksi, mayoritas antara lain tentang berkurangnya pendapatan, termasuk berkurangnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Wagub Jabar  Ajak Generasi Muda Wujudkan Izzul Islam wal Muslimin

Menurut Pak Uu, tidak tercapainya pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, khususnya pendapatan pajak kendaraan bermotor roda empat, hal ini diakibatkan penurunan pendapatan para wajib pajak. Ini tidak lain pemutusan hubungan kerja di banyak lapangan usaha, dan rendahnya konsumsi akibat penurunan daya beli.

Sehingga pada masa pandemi COVID-19, masyarakat lebih mengutamakan pengeluarannya untuk kebutuhan harian dan memilih menunda bayar pajak meskipun sudah jatuh tempo.

Penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor juga dikarenakan ada kekurangan penetapan PKB dan kekurangan penetapan tarif PKB. Ini karena tidak mengenakan tarif PKB secara progresif atas kepemilikan kendaraan pribadi yang bukan kepemilikan pertama, sehingga perlu optimalisasi sektor pajak dalam pendataan dan penetapannya.

BACA JUGA :  Pascalongsor Cihanjuang, 26 Warga Masih Dinyatakan Hilang

“Saya jelaskan ini semua karena situasi dan kondisi masyarakat dengan pandemi hari ini ada konsekuensi melemahnya perekonomian masyarakat,” katanya.

Pak Uu menyampaikan bahwa Pemda Provinsi Jabar berupaya secara terus menerus meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dengan optimalisasi dan intensifikasi komponen-komponen pendapatan daerah, serta kajian pendapatan yang realistis dengan kondisi pandemi.

Intensifikasi di antaranya dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak secara cepat, tepat, dan akurat, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.

Mendatang, katanya, prediksi pendapatan daerah harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, kesehatan dan sosial sehingga perhitungan pendapatan lebih akurat dan realistis.

BACA JUGA :  Dukungan Bang Herkos Wali Kota Bekasi 2024, Menggema di Joglo Kembar Jatiluhur

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif,” sebutnya.

“Pemda juga akan melakukan pembinaan dan pengendalian secara intensif baik substansi pajak daerah maupun integritas aparatur pelayanan pajak daerah,” pungkas Pak Uu. (Kos)