BANDAR LAMPUNG – Tim Polresta Bandar Lampung melalui Satreskrim membekuk AD (26), warga Desa Jabung, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap pada Selasa (24/2/2026) dini hari di Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini menjadi titik terang atas laporan pencurian yang masuk sejak akhir 2025.
Kasat Reskrim Gigih Andri Putranto mengungkapkan, komplotan ini beraksi dengan metode klasik namun efektif, hunting lokasi lebih dulu sebelum mengeksekusi target.
“Mereka ini jalan, memantau situasi. Kalau dikira aman, barulah beraksi,” ujar Kompol Gigih, Jumat (27/2/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T alat yang sayangnya masih jadi “senjata andalan” pencuri motor.
AD diduga berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi. Sementara rekannya, IR alias Gerandong, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), disebut bertindak sebagai eksekutor.
“Terhadap rekan pelaku, yakni IR, masih terus kami dalami dan lakukan pengejaran,” tegas Gigih.
Artinya, perburuan belum selesai. Satu sudah diamankan, satu masih diburu.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/245/XI/2025/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 21 November 2025.
Aksi pencurian tersebut terjadi Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 08.15 WIB di Perumahan Kanio Kencana, Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Korban, AD (23), kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam yang diparkir di halaman rumahnya.
Motor terparkir, pelaku mengintai, situasi lengah kendaraan pun raib. Pola yang berulang, korban yang terus bertambah.
Satreskrim kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lain di wilayah Bandar Lampung.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sudah berapa kali kawanan ini melakukan aksinya,” ujar Gigih.***












