Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Daerah Otonomi Baru Lampung Tenggara Disetujui, Inilah Lokasi Pusat Pemerintahannya!

×

Daerah Otonomi Baru Lampung Tenggara Disetujui, Inilah Lokasi Pusat Pemerintahannya!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi peta lampung Tenggara
Peta Lampung Tenggara- foto net

LAMPUNG TIMUR – Sebanyak 12 Kecamatan dipastikan siap bergabung untuk membentuk Kabupaten Baru di Lampung bernama Lampung Tenggara dengan memisahkan diri dari Lampung Timur.

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lampung Timur telah menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara dengan memisahkan 12 kecamatan tersebut, melalui rapat dengar pendapat dengan komisi 1, pada Kamis 6 Februari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur, Paryoto tersebut bentuk penegasan persetujuan lembaga legislatif atas usulan dari panitia DOB Lampung Tenggara agar mempercepat pemerataan pembangunan.

Selanjutnya usulan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara segera diparipurnakan dengan berkonsultasi terlebih dulu di Kemendagri untuk dibahas lebih lanjut baik secara administratif dan lainnya.

BACA JUGA :  Camat Sekampung Udik Akui Belum Tahu Soal Peternakan Babi di Desa Purwo Kencono

“Kami meminta kesiapan administrasi hingga lokasi Kantor calon Ibu kota DOB Lampung Tenggara, sebagai bahan konsultasi di Kemendagri,” kata Paryoto.

Ketua panitia DOB Lampung Tenggara, terpisah Anwarsono, mengakui jika usulan pemekaran berpijak pada dukungan tokoh serta dukungan desa yang tersebar pada 12 Kecamatan di wilayah tenggara Kabupaten Lampung Timur.

Rencananya dari 24 Kecamatan yang di mekarkan Jadi Lampung Tenggara itu meliputi ;

  1. Kecamatan Way Jepara,
  2. Braja Selebah,
  3. Mataram Baru,
  4. Labuhan Maringgai,
  5. Pasir Sakti,
  6. Jabung,
  7. Waway Karya,
  8. Marga Sekampung,
  9. Gunung Pelindung,
  10. Melinting,
  11. Bandar Sribhawono dan
  12. Sekampung Udik.

Ada pun calon lokasi pusat Pemerintahan nantinya sesuai kesepakatan diusulkan berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai dengan lahan seluas sekitar 50 Hektar.

BACA JUGA :  Pelapor Minta Polisi Segera Proses dan Menahan Oknum Guru Aniaya Siswa SMPN 1 BNS Tanggamus

Rencana pemekaran kabupaten Baru tersebut telah dilakukan kajian akademis dan dinyatakan sangat layak dan memungkin adanya pemekaran menjadi Kabupaten baru yang diwacanakan sejak tahun 2001 lalu .***