PRINGSEWU – Nasib Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, inisial G, kini berbalik 180 derajat. Dari yang semula dipercaya mengelola dana rakyat, kini justru mendekam di tahanan Satreskrim Polres Pringsewu.
Tim Tipidkor resmi menahannya atas dugaan korupsi dana desa 2023 nyaris setengah miliar rupiah. Ya, nyaris Rp500 juta bukan receh hasil jualan cilok.
Penahanan diumumkan langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers penuh nada kecewa, Senin (23/6/2025).
Turut hadir dalam pengumuman itu, Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono, yang sama-sama mengernyitkan dahi saat menyebut kerugian negara mencapai Rp478 juta lebih.
“Tersangka diduga menyulap dana untuk stunting dan pembangunan menjadi dana untuk, entah apa,” ujar Kapolres tajam. Yang jelas jelas bukan untuk rakyat.
AKP Johannes membeberkan bahwa tersangka G bertindak sepihak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia mengelola dana desa layaknya uang arisan pribadi tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanpa bukti sah, dan penuh tipu muslihat anggaran.
Ada kegiatan fiktif, laporan SPJ yang tak berdasar, mark-up anggaran, hingga proyek-proyek fisik yang entah dibangun di mana. Bahkan, program stunting dan perlengkapan posyandu hanya ada di atas kertas. Mungkin kalau posyandunya diperiksa, isinya cuma tenda kosong dan pamplet lama.
“Baru Rp10 juta yang berhasil kami sita. Sisanya masih diburu… entah sudah jadi tanah, motor, atau mimpi buruk,” seloroh Kasat dengan nada getir.
Sebagai catatan manis atau pahit tersangka G juga pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi dari PNM ULaMM demi pinjaman Rp40 juta.
Surat itu memang sudah ditebus, tapi jejak keuangan “kreatif” ini jadi salah satu puzzle dalam penyelidikan.
G sendiri menjabat sebagai Kepala Pekon sejak 2012. Mungkin terlalu lama pegang jabatan, sampai lupa batas mana uang rakyat, mana uang sendiri.
Kapolres menegaskan, penindakan ini bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dana desa, sekaligus menyindir oknum-oknum LSM dan wartawan abal-abal yang justru ikut memeras para kepala pekon.
“Jangan kira kami diam. Yang main proyek fiktif, SPJ karangan bebas, atau gadai-gadai aset desa, siap-siap dijemput!” pungkasnya. ***