Sementara beberapa Ketua RT yang pernah dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima maupun mengetahui program hibah tersebut.
“Saya jadi Ketua RT sudah 3 Tahun, tapi saya belum pernah dengar yang namanya hibah dari Pemkab Tanggamus, apalagi menerima, dengarnya saja baru ini” ungkap Jumroni selaku Ketua RT di Pekon Kota Agung.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi ke Dinas PMD Tanggamus, pihaknya menyampaikan bahwa soal pengelolaan dana hibah untuk Ketua RT di Tahun 2021 kewenangan Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.
“Itu masih kewenangan Tapem, kewenangan dilimpahkan ke kami baru tahun ini 2022 sejak Bulan September 2021 kemarin, dan kami tidak mengelola itu, coba ke Tapem” kata Lauyustis selaku Sekretaris Dinas PMD Tanggamus.
Sementara, pihak Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus mengaku belum sempat merealisasikan anggaran dana Hibah Ketua RT tersebut di tahun 2021 lalu.
“Berhubung pengalihan tupoksi, pekon ini ada di PMD, termasuk hibah itu dialihkan ke sana, hibah itu belum sempat di salurkan, sudah dialihkan ke PMD” ungkap Alkhozi yang mengaku sebagai Kasubag Analis Tapem. (*)