TANGGAMUS – Sepak terjang pemuda asal Pesawaran, berakhir di Bali jeruji besi Polsek Limau, Polres Tanggamus. Aang (20) ditangkap polisi bersama warga setelah mencuri motor di Pekon Purwosari Kecamatan Kelumbayan Barat, Senin (28/11/20).
Spesialis Ranmor tersebut adalah warga Dusun Jaya Tani, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran telah mencuri sepeda motor Loncin BE 5008 ET milik Ahmad Muhibin (43) seorang petani warga Pekon Purwosari, Kelumbayan Barat.
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka merupakan spesialis pencuri motor yang telah beraksi di 4 TKP baik di Kelumbayan Barat maupun wilayah Padang Cermin.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat adanya pencurian sepeda motor di pesawahan Pekon Purwosari.
“Berdasarkan laporan tersebut, diketahui ciri-ciri pelaku. Kemudian dilakukan pengejaran bersama warga sehingga pelaku dapat diamankan di Pekon Lengkukai Kelumbayan Barat pada pukul 09.00 Wib,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa fotocopy BPKB dan STNK dari tangan korban serta sepeda motor Loncin BE 5008 ET dari tangan tersangka.
Kronologis kejadian bermula pada Senin, 28 Desember 2020 sekira jam 08.00 Wib, saat memarkirkan sepeda motor di pinggir sawah Pekon Purwosari.
Selang 10 menit korban berada disawah kemudian kmbali ke tempat memarkirkan motor, namun sepeda motornya telah hilang dan melakukan pencarian disekitar TKP tetapi tidak ditemukan.
Menyadari hal tersebut merukapakan pencurian, kemudian korban menghubungi Bhaninkamtimbmas untuk membantu melakukan pengejaran.
Sesampainya di Pekon Lengkukai, korban melihat pelaku sedang membawa motor miliknya dan bersama Bhaninkamtibmas memberhentikan.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Karena banyak warga melihat sehingga tersangka sempat menjadi amukan massa dan dievakuasi ke Polsek Limau,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka ia mengakui melakukan pencurian dengan cara menghidupkan motor dengan menyambungkan kabel kontak motor.
“Kabelnya disambung aja, soalnya motor itu enggak pake kunci,” kata tersangak di Polsek Limau.
Tersangka berbadan kurus dan berambut pirang itu juga mengakui bahwa telah 4 kali melakukan pencurian motor baik di Kelumbayan Barat maupun di Padang Cermin.
“Sama ini udah 4 kali, di Padang Cermin 3 di Kelumbayan 1,” ucapnya. (*/SMN).