TANGGAMUS – Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada 16 Desember 2020 di Kabupaten Tanggamus, menyisakan beragam persoalan. Ratusan kandidat kepala Pekon yang merasa dirugikan menyambangi Kantor Tata Pemerintahan (Tapem) untuk mengajukan gugatan.
Mereka meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara yang dianggap rusak seperti kesalahan dalam pencoblosan yang masih bisa dianulir untuk dinyatakan sah. Pasalnya saat perhitungan jumlah suara dianggap rusak karena simetris atau lainnya dengan jumlah terlalu besar.
Salah satu Calon dari Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Mursan menyampaikan Kepada awak media bahwa mereka bersama kandidat yang lain mendatangi Kantor Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, untuk menyampaikan laporan gugatan atas hasil Pilkakon yang telah terlaksana 16 Desember 2020 lalu.
“Dalam hal ini kami dari pihak kandidat merasa dirugikan karena banyaknya surat suara yang di nyatakan rusak, kami menuntut untuk dilakukan penghitungan ulang terkait surat suara yang dicoblos pada salah satu gambar dan tidak mengenai gambar calon yang lain yang dinyatakan rusak” Ujarnya.
Menurut Mursan, di pekonnya sebenarnya para kandidat dan para panitia sudah berembuk dan sudah sepakat serta setuju, bahwa untuk surat suara yang dicoblos tembus secara simetris oleh para pemilih dianggap sah namun dari pihak Pemerintah Kecamatan tidak menyetujuinya.
“Waktu itu pas panitia pekon kami, lagi membuat berita acara untuk mengesahkan surat suara yang dicoblos pada satu gambar calon yang tembus simetris dan tidak mengenai gambar calon lain yang dinyatakan rusak itu, kemudian Pj Kakon kami menelpon Camat,”ungkap Mursan menirukan ucapan Camat Wonosobo.
Kemudian saat Camat datang di TPS Pekon Bandar Kejadian Pak Camat menegaskan bahwa sesuai aturan Perbub dan Pergub saja. Jika nanti ada yang kurang puas laporkan, ditempuh jalur hukum.
Hal lain tambahnya saksi dari salah satu calon dimintai tandatangan berita acaranya di rumah bukan tandatangan di TPS.
“Untuk itulah saya hari ini datang Ke Tapem Tanggamus meyampaikan surat gugatan supaya dilakukan penghitungan ulang pada surat suara yang di anggap rusak” Imbuhnya.
Mardianto selaku Staf Tapem yang menerima surat laporan gugatan Pilkakon Bandar Kejadian mengatakan bahwa ia hanya menerima laporan dan saat ini telah masuk sebanyak 38 pelapor terkait gugatan hasil Pilkakon tersebut.
“kami cuma menerima laporan saja dan saat ini sudah ada 38 pelapor” Tandasnya.
Dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Kurnain menanggapi beberapa calon Kakon yang datang ke DPRD menyampaikan bahwa, ketika ada laporan dari masyarakat Ke DPRD maka pihaknya akan mengawalnya, kemudian terkait dengan Pilkakon, sesuai Perda dan Pergub untuk mengadukan sengketa Pilkakon tersebut memang haknya untuk melapor ke DPRD.
“Kita DPRD akan melakukan pengawasan, hal ini tetap kita kawal, yang benar katakan benar, dan yang salah katakan salah, jadi sesuai dasarnya yaitu Perda dan Pergub kalau perdanya mengatakan seperti ini maka dilaksanakan seperti ini juga tidak boleh beda-beda tafsiran” Ungkap Kurnain.
Kurnain menyampaikan, bahwa jika laporan para calon Kakon tidak di tanggapi, dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hasil ahirnya nanti pihak pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Dalam hal ini kita dari DPRD tetap kita kawal untuk diselesaikan masalah ini” Tandasnya.
(SMN)