Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Dasar Hukum Penarikan Biaya PTSL Rp400 Ribu di Desa Gedung Wani Timur, Dipertanyakan?

×

Dasar Hukum Penarikan Biaya PTSL Rp400 Ribu di Desa Gedung Wani Timur, Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Pungli PTSL

LAMPUNG TIMUR – Tarikan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp400 ribu, pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gedung Wani Timur, kecamatan Margatiga, Lampung Timur dipertanyakan?.

Pasalnya sesuai aturan hanya Rp150 ribu. Jika pun ada penambahan biaya, untuk wilayah Lampung tidak boleh melebihi dari Rp200 ribu sesuai aturan tiga menteri untuk wilayah Sumatera meliputi Sumsel, Riau, Jambi dan Bengkulu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Panitia PTSL di Desa Gedung Wani Timur ketuanya Sekdes. Tarif ditetapkan Rp400 ribu, tapi ada yang ditarik hingga Rp450 ribu,”ungkap warga kepada Wawai News, Senin 19 Mei 2025.

Perbedaan antara biaya yang diambil dengan aturan yang tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang PTSL dianggap terlalu jauh. Sehingga menimbulkan praduga miring terkait program mulia tersebut.

BACA JUGA :  Menteri Hadi Tjahjanto: Lapor Jika Ada Pungli Sertifikat Tanah, Saya Akan Buktikan

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur diminta memeriksa kegunaan dalam penarikan biaya yang di luar SKB 3 Menteri tersebut. Menurutnya program PTSL di desa tersebut menimbulkan dugaan telah terjadi pungutan liar (pungli).

“Saya harap pemerintah daerah mengklarifikasi dan memastikan transparansi dalam penarikan biaya PTSL di Desa Gedung Wani Timur, bebas Pungli,”tegasnya.

Sementara itu Wakhid Lukman, Kepala Desa Gedung Wani Timur, membenarkan bahwa biaya PTSL sebesar Rp 400.000. Biaya tersebut tegasnya diambik dari warga pemohon dan telah melalui kesepakatan.

“Program ini telah disosialisasikan sejak kurang lebih 10 bulan yang lalu, pada Oktober tahun sebelumnya,”tegasnya.

Lukman juga menyebutkan bahwa ada sekitar 600 bidang yang sudah di daftarkan untuk mengikuti program PTSL di BPN Lampung Timur. Namun, ia mengaku tidak paham apakah program PTSL tersebut mengikuti program tahun 2024 atau 2025.

BACA JUGA :  Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan

Khidir, Sekretaris PTSL dan Sekretaris Desa Gedung Wani Timur, mengatakan bahwa penarikan biaya tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah.

“Iya, sesuai seperti anjuran pemerintah pak Jokowi. Rp400 ribu sudah dari dulu dan diumumkan di media sosial,” ucap Khidir.

Sementara itu, Camat Sarminsyah belum memberikan tanggapan terkait penarikan biaya PTSL di Desa Gedung Wani Timur setelah dihubungi melalui WhatsApp. Belum ada jawaban dari Camat Sarminsyah apakah penarikan biaya tersebut sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku.

Ini biaya Tanggungan Pemerintah

  1. Sosialisasi dan edukasi masyarakat
  2. Pengumpulan data fisik dan yuridis
  3. Pengukuran dan validasi tanah
  4. Penerbitan sertifikat tanah

Biaya Tambahan Tanggungan Masyarakat

BACA JUGA :  Polda Lampung Mantapkan Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni
  1. Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah
  2. Biaya administrasi dalam dokumen tambahan, seperti fotokopi dan materai
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) kecuali masyarakat berpenghasilan rendah

Estimasi Biaya Tambahan (SKB 3 Menteri 2017)

  1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000
  2. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000
  3. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000
  4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000
  5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

Biaya tambahan ini digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan operasional pemasangan tanda batas.***