Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Datangi Kejari Bekasi, Ini Tuntutan Korban Investasi Bodong EDCCash

×

Datangi Kejari Bekasi, Ini Tuntutan Korban Investasi Bodong EDCCash

Sebarkan artikel ini
Para mitra atau member korban investasi Cripto EDCCash yang tergabung dalam perkumpulan/paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama kembali mengeruduk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa 28 November 2023.
Para mitra atau member korban investasi Cripto EDCCash yang tergabung dalam perkumpulan/paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama kembali mengeruduk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa 28 November 2023.

WAWAINEWS.ID – Para mitra atau member korban investasi Cripto EDCCash yang tergabung dalam perkumpulan/paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama kembali mengeruduk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa 28 November 2023.

Kedatangan ke Kejari Kota Bekasi itu menuntut dihentikannya proses P21 karena dinilai cacat hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa hukum salah satu korban H. Mulyana, selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, yaitu Siti Mylanie Lubis, SH dari MYISL Firm, kepada awak media mengatakan pihaknya tetap meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menghentikan proses P21 dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA : Dugaan Investasi Bodong Aplikasi ADCCash, Rumah Mewah di Bekasi Digruduk

Diketahui bahwa pada kasus investasi EDCCash tersebut telah tiga tahun berlangsung belum juga tuntas terkait penyelesaian ganti rugi mencapai Rp680 miliar dari pelaku atau owner EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Permintaan ini dilakukan lantaran sudah tidak ada lagi perkara hukum yang melibatkan pihak korban investasi dengan pelaku Abdulrahman Yusuf.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Medan Satria Dalam Penanganan Kejari Kota Bekasi

“Dua pihak yang berperkara yaitu para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang diwakili H.Mulyana dengan pelaku atau owner EDCCash Abdulrahman Yusuf sudah melakukan kesepakatan perdamaian yang sudah inkrah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” jelas Mylanie.

BACA JGA : Kerugian Capai Ratusan Juta, Korban Dugaan Penipuan Arisan Online di Kota Bekasi Resmi Lapor Polisi

Kasus investasi EDCCash sudah selesai dengan kesepakatan perdamaian dengan Abdulrahman Yusuf.

Dalam nota perdamaian tersebut salah satu pointnya Abdulrahman Yusuf akan membayar semua kerugian yang dialami korban investasi EDCCash secara proporsional.

Mereka menegaskan bahwa jadi keanehan sekarang kenapa Bareskrim dan Kejari memaksakan agar kasus ini dilanjutkan sampai tahap kedua P21,” ada apa ? siapa yang akan bersidang nanti dan untuk kepentingan siapa? “ucapnya prihatin

Mulyana menambahkan bahwa perkara ini sudah selesai, tidak ada perkara yang mau disidangkan karena telah sepakat melakukan perdamaian.

BACA JUGA :  Gelar Aksi, Jeko Minta Kejari Tangkap ex Kadispora Kota Bekasi Terkait Korupsi Alat Olah Raga

BACA JUGA : Fikasa Grup kembali di Polisikan terkait dugaan Investasi bodong

Lantaran pada 15 November 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor: 505/Pdt.G/2023/PN.Bks terkait tercapainya perdamaian para pihak dan para pihak harus mentaati dan menjalankan semua isi putusan yang termuat dalam perjanjian perdamaian.

Pihak H.Mulyana dan kuasa hukumnya juga menanyakan nilai total aset Abdulrahman Yusuf yang disita oleh Bareskrim secara transparan.

Hal ini karena ada kecurigaan mereka terhadap jumlah aset yang disita polisi dari kasus TPPU yang saat ini disita dari enam tersangka yaitu Abdulrahman Yusuf, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan. M. Roip.

BACA JUGA : Semua Aset Milik Crazy Rich Medan Dibidik Polisi, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sementara dua orang lagi dalam kasus TPPU yang baru ditangkap Eko Darmanto dan Michael.

Pihak Paguyuban menduga saat ini aset sebagai barang bukti sudah tidak sesuai lagi dengan jumlah nilai total aset yang pertamakali disita oleh penyidik Bareskrim.

BACA JUGA :  Pemko Bekasi dan Kejari Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

“Kami sampai sekarang tidak tau nilainya dan sudah berulang kali kami tanyakan berapa nilai total keseluruhan aset Abdulrahman Yusuf yang diappraisal karena ini sangat penting bagi korban karena dari aset yang disita polisi tersebut untuk membayar semua kerugian korban yang mencapai 680 miliar rupiah, ” tegasnya.

Jumlah korban investasi EDCCash yang saat ini tergabung ada 580 orang sudah berharap banyak uang mereka bisa balik lagi.

BACA JUGA : Diduga Sarat Rekayasa, Penunjukan Pemenang Lelang Mitra Proyek PSEL di Bantargebang Harus Direvisi

” Kami khawatir nilai aset yang disita menguap karena kami mendapati beberapa aset sudah berpindah tangan, jumlah harta yang lain juga berkurang. Awalnya kami mendapat informasi jumlah aset mencapai 1,2 triliun tapi sekarang ini turun drastis hanya sekitaran 50 miliar, ucap Mylanie heran.