KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) memberi apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam penindakan kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora).
“Kami mengapresiasi Kinerja Kejari Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Imran Yusuf dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat olah raga,”ungkap Baskoro Ketua Umum LINAP, Jumat 16 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu Bang Bas, sapaan akrab Ketua Umum LINAP ini meminta kalangan pejabat di lingkungan Kota Bekasi lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya LINAP, siap bekerja sama dengan Kejari Kota Bekasi, KPK, dan Pemerintah Kota Bekasi sendiri untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan jauh dari Korupsi.
“LINAP siap bergandeng dengan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan Pemkot Bekasi khususnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,”tegas Baskoro kembali memberi Apresiasi Kinerja Kejari Kota Bekasi.
Diketahui melalui siaran pers, Kejari Kota Bekasi menyampaikan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 telah melakukan penetapan tersangka.
Ada tiga tersangka telah ditetapkan dan langsung dijebloskan ke penjara, pada Kamis malam (15/5/2025). Paa tersangka itu sebagai berikut :
- M.A.R. (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
- A.M (selaku Direktur PT. CIA / Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan TersangkaNomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025
- A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/ Mantan Kepala Dispora) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis RumahTahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakat Klas II Bekasi selama 20 (dua puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.
Perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap para tersangka tersebut bermula pada tahun 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat-alat peraga dan olahraga dengan jumlah anggaran belanja pengadaan alat-alat olahraga tahap I yaitu sebesar Rp 4.979.055.000. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Kemudian tahap II sebesar Rp 4.952.450.000,-(empat milyar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh riburupiah)yang dananya bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak.
Dua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai direktur utamanya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran diperkirakan sejumlah Rp 4.766.661.332,00- (Empat Milyar Tujuh RatusEnam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga PuluhDuaRupiah)
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 PemberantasanTindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Diketahui bahwa Zarkasih sendiri eks Kadispora Kota Bekasi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Sosoknya tidak asing lagi, di Kota Bekasi karena telah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga di Dispora Kota Bekasi telah menjadi sorotan publik sejak 2024 lalu. Desakan terus dilakukan berbagai pihak terutama para pegiat anti korupsi di Kota Bekasi.***