Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bikin Miris! Guru Ngaji Cabuli Kakak-Adik di Bekasi Bekali-kali

×

Bikin Miris! Guru Ngaji Cabuli Kakak-Adik di Bekasi Bekali-kali

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – Bikin miris, guru ngaji di Kota Bekasi ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur berkali-kali. Korban perbuatan bejat pelaku merupakan kakak-adik dan masih umur 14 dan 13 Tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi melalui konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MAF (28) diketahui beranak dua berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu pesantren.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tersangka inisial MAF seorang oknum guru ngaji, korban dua orang kakak beradik yang nyantri di salah satu pesantren, inisial MRA (14) dan MFA (13),”ungkap Kompol Binsar Sianturi kepada media saat pers rilis pada Selasa (04/02/25).

BACA JUGA :  Oknum Guru Ngaji Cabul di Tanggamus, Ditangkap di Jabar

Dikatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukan selama 8 kali, terhadap korban MRA sedangkan adiknya berinisial MFA baru dua kali.

Aksi bejat tersangka tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025. Tersangka MAM menggauli keduanya di warung milik orang tua tersangka yang berada di area pesantren.

Modusnya meminta bantuan korban membersihkan lingkungan pesantren, kemudian korban diarahkan berbaring sambil dipinjamkan hape setelah terjadi hal yang tak diinginkan .

“Tersangka meraba tubuh dan juga memasukkan kelamin sampe keluar cairan,” ungkap Kasat.

Fakta lain terungkap bahwa dalam melakukan aksi cabulnya, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA :  Warga Kampung Way Pengubuan Jadi Korban Penikaman, Gegara Tegur Pemuda Cari Cacing

Aksi cabul MAM terungkap ketika salah satu korban yang juga merupakan Kakak dari korban bercerita bahwa pernah digauli pelaku. Kemudian keduanya menceritakan kepada orang tuanya.

“salah satu korban usai bercerita kepada kakaknya kabur dari asrama selanjutnya keluarga melapor ke polisi,” tegasnya.

Atas kelakukan bejad pelaku ini, polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016. Pelaku MAF terancam pidana penjara selama 5 tahun.***