Terkait P19 Jaksa Kuasa Hukum, Mylanie mengatakan kenapa belum terpenuhi tapi bisa berlanjut ke tahap P21.
“Karena mengenai pelaku Sutrisna yang banyak memegang barang barang dari aliran TPPU sampai saat ini tidak pernah dihadirkan, begitu juga saudara Ros adalah satu tersangka TPPU sampai saat ini tidak jelas statusnya dan tidak dihadirkan sebagai tersangka. Bagaimana saudara Ros bisa tiba-tiba lepas dari status tersangkanya?, ” katanya terheran-heran.
Mengenai undangan pemberitahuan proses Tahap 2 P21 akan dilaksanakan pada hari Senin, (27/11/2023) baik korban ataupun terdakwa tidak pernah diinfo mengenai P21 bahkan untuk tahap 2-nya pun seakan-akan disembunyikan karena info untuk tahap 2 di beritahukan pada hari Minggu
BACA JUGA : Harga Nikel Terus Melambung, Banyak Perusahaan Tanamkan Modal Investasi
Dan pada hari senin ketika para korban datang ke kejaksaan Kota Bekasi menanyakan mengenai tahap dua, info yang didapat adalah bahwa kejaksaan tidak tahu.
“Disitu para korban semakin tidak terima karena merasa dipermainkan dan hari ini Selasa Jaksa melakukan tahap dua, yang banyak proses hukumnya tidak sesuai,” beber Myalanie.
Kami minta atensi dari Jaksa Agung terhadap perkara ini kami sudah menyurati berkali-kali kepada kejaksaan Kota Bekasi. Jampidum, dan Jaksa pengawas . Mengenai keberatan kami tidak adanya transparan tehadap barang bukti dari mulai penyelidikan dan sampai saat ini.
“Jangan sampai bola panas yang dibuat penyidik menjadi tanggung jawab jaksa,”tegasnya.***