Scroll untuk baca artikel
Lampung

Deklarasi Komitmen Pelayanan Publik Kepala Daerah se-Lampung Disaksikan KPK

×

Deklarasi Komitmen Pelayanan Publik Kepala Daerah se-Lampung Disaksikan KPK

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menggelar Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kepala Daerah se-Provinsi Lampung, Kamis (27/5/2021).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Upaya tersebut untuk mengingatkan pentingnya pelayanan publik berkualitas kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat, menyampaikan bahwa KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Ombudsman, dan Kedeputian Pelayanan Publik Kemenpan RB akan melaksanakan kerjasama dan bersinergi khususnya dalam bidang pelayanan publik.

Di tahun 2021, KPK akan berfokus pada pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPN dan Kemendikbud serta Kemenag terkait Program Indonesia Pintar.

BACA JUGA :  Cinta tak Tersampaikan, Pelajar SMA di Lampung Tengah Terobos Kamar Tetangga

“Semoga kehadiran kita semua disini benar-benar ikhlas dan niat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Syarief Hidayat.

Gubernur Arinal dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah yang hadir untuk mengingat janji-janji yang didengungkan ketika kampanye, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Saya akan mengajak para Bupati/Walikota karena pelayanan publik merupakan langkah utama menuju sukses. Bagaimana rakyat itu membutuhkan pertolongan, dan menunjukkan Negara hadir di tengah-tengah rakyatnya,” ungkap Gubernur Arinal.

Merujuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa keberadaan pemimpin pada pemerintah daerah masing-masing menjadi harapan utama bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan barang publik, jasa publik maupun administrasi publik.

BACA JUGA :  Gorong-gorong di Pekon Banjar Negoro Ambrol

Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, menurut Gubernur dibutuhkan teamwork yang mampu bekerja efektif dan solutif menciptakan terobosan-terobosan baru dan menghasilkan program-program cerdas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur berharap dengan berkumpulnya seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung pada kegiatan ini tidak hanya dikarenakan adanya Program Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik tetapi juga menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaannya merupakan kewajiban seluruh Kepala Daerah selaku penyelenggara negara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam kesempatannya mengapresiasi para Kepala Daerah yang hadir dalam kegiatan ini karena merupakan wujud komitmen ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Temuan SHM di Laut Teluk Semaka, Kakan ATR/BPN Tanggamus Pastikan Kesalahan Tampil Peta di Website Bhumi

Nur Rakhman Yusuf juga berterimakasih kepada Gubernur Lampung yang terus berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pelayanan publik.

Kegiatan ini diselenggarakan berangkat dari adanya program Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Program penilaian ini telah diselenggarakan oleh Ombudsman sejak tahun 2013. Di tahun ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan penilaian tersebut di 16 Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung.

Selain itu juga akan dilaksanakan Workshop dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.