KOTA BEKASI -Aksi mahasiswa menuntut
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, terbuka terkait pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 di Bantar Gebang, berakhir ricuh, pada Kamis (9/1/2025).
Mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) menduga terjadi korupsi dalam proyek tersebut, mereka menolak klarifikasi sekretaris Disperkimtan karena dianggap hanya bualan tanpa menunjukkan bukti konkret.
Kericuhan berawal pada saat Sekdis Perkimtan menyebutkan bahwa penggunaan anggaran Rp9,4 miliar dari hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 telah sesuai prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung USB SMPN 59 Bantar Gebang.
Mahasiswa menganggap pengakuan itu hanya bualan tanpa ada bukti konkret sehingga memicu kemarahan demonstran yang merasa jawaban tersebut tidak memadai dan cenderung menghindar dari tuntutan utama mereka.
Mereka pun mengaku pengakuan semacam itu sudah pernah didengarkan. Tapi hingga saat ini tidak ada bukti transparansi yang diberikan.
“Kami menuntut data konkret, bukan sekadar retorika,”tegas M. Ade Arif, Koordinator AMBK.
Kericuhan semakin memuncak, ketika mahasiswa menuntut Sekdis Perkimtan memberikan dokumen resmi terkait penggunaan anggaran, namun permintaan itu tidak dipenuhi.
Mahasiswa mendapatkan perlakuan demikian, mulai meneriakkan yel-yel keras, membunyikan sirine, dan memblokir akses masuk kantor dinas.
Beberapa spanduk bertuliskan “#TikusKantor” dan “Disperkimtan Sarang Koruptor” dibentangkan di pintu masuk gedung teknis di Jalan Raya Narogong tersebut.
AMBK membawa tiga tuntutan utama, yaitu:
- Mendesak kepala Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi untuk melakukan transparansi anggaran pada pembangunan USB SMPN 59 Kota Bekasi.
- Mendesak Kepala Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi untuk memanggil dan mengevaluasi seluruh jajaran pelaksana & pengawas yang terlibat pada pembangunan SMPN 59 Kota bekasi, karena diduga kuat lalai dalam melakukan pelaksanaan serta pengawasan pembangunan gedung SMP 59.
- Mendesak Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi untuk blacklist PT. Putra Bumi Paninggaran karena dinilai tidak serius dalam melakukan pengerjaan pembangunan Gedung SMPN 59.
Mereka tegas mengancam dalam 3 x 24 jam Dinas Perkimtan Kota Bekasi tidak mengindahkan tuntutan, maka Aliansi Mahasiswa Bebas Korupsi akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sampai kejenjang lebih tinggi diatasnya.
Ketegangan terjadi PS saat mahasiswa mencoba memasuki gedung teknis di Rawalumbu, tetapi dihalangi oleh aparat kepolisian yang berjaga. Aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat tidak dapat dihindari, meskipun akhirnya berhasil diredam setelah dilakukan negosiasi.
AMBK memberikan ultimatum bahwa jika dalam 3×24 jam tuntutan mereka tidak direspons, mereka akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah memiliki bukti awal yang cukup kuat. Jika pihak Disperkimtan Kota Bekasi tidak segera bertindak, kami tidak segan untuk melaporkan kasus ini secara hukum,” tambah Arif.
Hingga akhir aksi, tidak ada pimpinan tertinggi dari Disperkimtan Kota Bekasi yang menemui massa, membuat situasi semakin panas. AMBK mengingatkan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dengan aksi-aksi lanjutan jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
Demonstrasi yang berlangsung selama beberapa jam ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya yang menyangkut sektor pendidikan. ***