Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dianggap Monopoli, KPPU Mulai Lakukan Penyelidikan ke Google

×

Dianggap Monopoli, KPPU Mulai Lakukan Penyelidikan ke Google

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Google diduga telah menyalahgunakan posisi dominannya di Indonesia dengan melakukan penjualan bersyarat dan praktik diskriminasi distribusi aplikasi di Google Play Store.

Dugaan itu dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menyampaikan tengah melakukan proses penyelidikan selama 60 hari kerja sehingga diharap Google kooperatif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Google terancam didenda sekitar 84 Triliun jika menaksir pendapatan seperti yang ada pada pusat di 2019 lalu.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Tandatangan di Google Dokumen

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur saat dikonfirmasi mengatakan, penelitian KPPU menemukan, kebijakan Google mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

BACA JUGA :  Ciptakan Iklim Usaha, Lampung MoU dengan KPPU

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.

Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

Baca Juga : Inilah Fitur Chat Bisa Langsung Translet ke Bahasa Inggris, Penasaran?

Semua aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya.