WAWAINEWS – Google diduga telah menyalahgunakan posisi dominannya di Indonesia dengan melakukan penjualan bersyarat dan praktik diskriminasi distribusi aplikasi di Google Play Store.
Dugaan itu dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menyampaikan tengah melakukan proses penyelidikan selama 60 hari kerja sehingga diharap Google kooperatif.
Google terancam didenda sekitar 84 Triliun jika menaksir pendapatan seperti yang ada pada pusat di 2019 lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur saat dikonfirmasi mengatakan, penelitian KPPU menemukan, kebijakan Google mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.
Baca Juga : Inilah Fitur Chat Bisa Langsung Translet ke Bahasa Inggris, Penasaran?
Semua aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya.