Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dianggap Monopoli, KPPU Mulai Lakukan Penyelidikan ke Google

×

Dianggap Monopoli, KPPU Mulai Lakukan Penyelidikan ke Google

Sebarkan artikel ini

Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban. Sementara Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi atau tidak diperkenankan melakukan pembaruan fitur di Google Play Store.

Baca Juga: Lapor Pak Menteri Trenggono, Nelayan di Lampung Timur Sudah Setahun Kesulitan BBM

”Perjanjian serupa juga Google berlakukan di negara lain sehingga permasalahan atas GPB turut diinvestigasi oleh berbagai otoritas persaingan usaha negara lain, semisal India dan Belanda, “tukasnya.

BACA JUGA :  Menkeu Ungkap Modus Korupsi Dana BOS

Mereka akan fokus ke dampak di negara masing-masing. Begitupun KPPU masih pada awal investigasi, perlu bukti-bukti untuk dilanjutkan ke persidangan, diharapkan Google di Indonesia bisa kooperatif dengan proses yang kami lakukan ini.

Deswin menyatakan, KPPU mengakui proses mengumpulkan data untuk penelitian itu memakan waktu panjang.

KPPU baru intensif mengawasi sektor industri digital setahun terakhir. Ini pun karena marak laporan atau isu persaingan usaha tidak sehat.

Jika menaksir laporan dari pusat Alphabet inc, Google Play Store meraup penghasilan fantastis. Google Play Store meraih pendapatan pada 2019 sebesar US$ 11,2 miliar atau sekitar Rp164 Triliun serta laba kotor US$ 8,5 miliar.