Layanan itu meraup pendapatan operasional US$ 7 miliar, untuk margin operasi lebih dari 62%. Jika benar maka Google bisa terancam didenda hingga Rp82 Triliun.
“Kalau terbukti, setelah melewati proses pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi denda maksimal 50% keuntungan dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan di pasar yang bersangkutan,” kata Deswin.
Baca Juga: Belum Lengkapi Data PSE, Kominfo Beri Google Tenggat Waktu Sebulan
Perwakilan Google di Indonesia, dalam siaran persnya menyatakan, Google Play Store telah mendukung pengembang Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi serta bisnisnya.
Google di Indonesia juga telah memberikan dukungan agar pengembang lokal dapat terus berkembang.
Google di Indonesia juga telah memberikan dukungan agar pengembang lokal dapat terus berkembang.
”Kami terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Google Play Store dan melakukan peningkatan fitur serta layanan kami. Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (user choice billing) di Indonesia,” tulis Google.
Program itu diklaim mampu membuat pengembang lokal untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play Store yang sudah ada.
Dalam siaran pers yang sama, Google Indonesia berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play Store telah dan akan terus mendukung para pengembang Indonesia.***