Hukum & KriminalLampung

Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kemudian, setelah korban tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan disana terjadilah perbuatan tersebut. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya dan menyebarkannya kepada temannya.

“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Remaja di Purbolinggo Aniaya Suami Sirih Ibu Hingga Luka

Dijelaskan Kasat, bahwa salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban, RH dan dua rekannya membeli 4 botol minuman keras. Kemudian RH mengajak dua rekannya serta korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya.

BACA JUGA :  Total 8 orang Teroris JAD Lampung Telah Diamankan

“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak 4 botol, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.

BACA JUGA: Lapor Pak Menteri Trenggono, Nelayan di Lampung Timur Sudah Setahun Kesulitan BBM

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, terhadap mereka dikanakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)