Kemudian, setelah korban tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan disana terjadilah perbuatan tersebut. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya dan menyebarkannya kepada temannya.
“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.
BACA JUGA: Remaja di Purbolinggo Aniaya Suami Sirih Ibu Hingga Luka
Dijelaskan Kasat, bahwa salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban, RH dan dua rekannya membeli 4 botol minuman keras. Kemudian RH mengajak dua rekannya serta korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya.
“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak 4 botol, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.
BACA JUGA: Lapor Pak Menteri Trenggono, Nelayan di Lampung Timur Sudah Setahun Kesulitan BBM
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, terhadap mereka dikanakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)