Pernyataan tersebut sekaligus menjawab dugaan LSM Linap yang mempertanyakan terkait perizinan tata ruang dalam perluasan RS Swasta di komplek Galaxi, Kota Bekasi.
Bambang menegaskan bahwa sebelumnya pernah ada komplain dari warga bersama RT/RW setempat. Namun hal itu sudah diselesaikan baik ditigkat kelurahandan atau kecamatan Bekasi Selatan.
Untuk itu, lanjutnya, jika ada komplain lagi terkait aktivitas perluasan lahan RS Swasta tersebut jika datang dari perorangan maka disarankan untuk melaporkan langsung melalui RT/RW setempat. Sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Kalo ada laporan resmi melalui RT/RW maka Distaru lebih enak dalam menanggapinya, seperti apa komplainnya. Karena waktu warga bertemu dengan pihak kelurahan dan kecamatan telah ada kesepakatan,”tukasnya.
Salah satu kesepakatan bahwa pekerja dalam perluasan RS swasta tersebut harus mengakomodir warga sekitar lingkungan setempat. Hal itu klaimnya, telah disepakati oleh pihak rumah sakit.
Sayangnya saat itu wawancara terhenti karena ada tamu, namun setelah tamu pergi Kabid Distaru Bambang hilang dari ruangannya dengan alasan ada rapat lagi meski sudah sore. Padahal sebelumnya menjanjikan dilanjut setelah tamunya selesai.***













