LAMPUNG TIMUR – AK (40) oknum LSM di Lampung Timur, diringkus polisi terkait kasus dugaan aksi tindak pidana pemerasan terhadap salah seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Pasir Sakti.
AK diringkus Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berdasarkan laporan SY seorang kepala dusun. Keduanya SY selaku korban dan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan sama-sama warga Kecamatan Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (28/4/24), menyampaikan bahwa inisial
“Tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap SY seorang Kepala Dusun, di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu 27 April 2024,”ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Minggu 28 April 2024.
Dikatakan tersangka AK (40) diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam korban yang berstatus sebagai kepala dusun dan dituding telah mengalihkan bantuan sosial PKH milik salah satu warga, kepada warga lain.
Menurutnya modus tersangka mengancam akan membawa peristiwa pengalihan bantuan sosial PKH tersebut, ke jalur hukum. Korban pun sempat merasa ketakutan dengan ancaman tersangka.
“Pelaku diduga menawarkan jika persoalan tersebut dianggap selesai dengan meminta uang tutup mulut sebesar Rp20 juta,”papar Kapolres.
Dalam hal ini, jelas Kapolres korban yang ketakutan sempat menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
Namun setelah itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas kepolisian.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Polisi segera melakukan tindakan cepat, dengan menangkap tersangka, dan membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***