Scroll untuk baca artikel
Lampung

Diharamkan MUI, Mesin Permainan Capit Boneka Tersebar hingga ke Pelosok Desa di Lampung Timur?

×

Diharamkan MUI, Mesin Permainan Capit Boneka Tersebar hingga ke Pelosok Desa di Lampung Timur?

Sebarkan artikel ini
Salah satu pekerja tengah mengisi mesin capit boneka di salah satu warung sekitaran Desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Senin 27 Mei 2024 malam. - foto Jali
Salah satu pekerja tengah mengisi mesin capit boneka di salah satu warung sekitaran Desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Senin 27 Mei 2024 malam. - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Permainan capit boneka tengah marak di wilayah Lampung Timur, keberadaan mesin capit boneka itu tersebar di sejumlah warung hingga ke pelosok desa.

Padahal sejumlah wilayah di Indonesia sudah melarang permainan tersebut. Bahkan lembaga yang mengurusi masalah halal haram yakni MUI tegas menyebutkan jika permainan capit boneka atau claw machine yang digemari anak-anak adalah haram.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adanya permainan mesin Capit di Lampung Timur, dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan. Pasalnya permainan mesin capit boneka itu dianggap sebagai permainan judi.

Diduga mesin permainan capit boneka di Lampung Timur dikelola profesional atau dikendalikan oleh salah seorang dengan menaruh satu mesin disetiap warung-warung kelontong di berbagai sudut desa di wilayah berjuluk Bumi Tuah Bepadan ini.

BACA JUGA :  Banjir di Bandar Lampung, Begini Penampakan Sejumlah Wilayah Terendam Air

Hal tersebut terungkap saat awak media ini berhasil mewancarai langsung seorang pekerja saat akan melakukan pengisian boneka di salah satu mesin capit boneka di wilayah Sekampung Udik.

Pekerja diketahui bernama Fiko tersebut, saat dimintai keterangan, mengakui bahwa dia hanya sebagai pekerja yang belum sampai satu bulan.

“Saya hubung kan saja ya mas, dengan managernya langsung. Manager saya orang dari Palembang tinggal di Sribhawono,” kata Fiko saat dikonfirmasi sambil mengatakan agar lebih jelas, Senin 27 Mei 2024.

Satu pekerja paparnya, memegang atau mengurusi sekira 12 mesin pencapit boneka, omzetnya sehari bisa tembus Rp1,5 jutaan. Ia pun menyebut bahwa bosnya saat ini memiliki 7 anak buah dengan satu pekerja bisa memegang 12 mesin capit boneka.

BACA JUGA :  Bakso Sony Pamit Dari Bandar Lampung, Fokus Pengembangan Keluar Daerah

Sebagaimana diketahui, bahwa Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.

Lembaga kumpulan para ulama ini kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram.