“Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal (permainan) tersebut,” kata Asrorun Niam, sebagaimana dikutip dari Kompas, Selasa (27/9/2022).
Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.
Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.
Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi. Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.***