Scroll untuk baca artikel
Lampung

Diharamkan MUI, Mesin Permainan Capit Boneka Tersebar hingga ke Pelosok Desa di Lampung Timur?

×

Diharamkan MUI, Mesin Permainan Capit Boneka Tersebar hingga ke Pelosok Desa di Lampung Timur?

Sebarkan artikel ini
Salah satu pekerja tengah mengisi mesin capit boneka di salah satu warung sekitaran Desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Senin 27 Mei 2024 malam. - foto Jali
Salah satu pekerja tengah mengisi mesin capit boneka di salah satu warung sekitaran Desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Senin 27 Mei 2024 malam. - foto Jali

“Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal (permainan) tersebut,” kata Asrorun Niam, sebagaimana dikutip dari Kompas, Selasa (27/9/2022).

Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.

Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.

BACA JUGA :  SMPN 2 ARA Tarik Duit Berdalih Kesepakatan

Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi. Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.***