Menurutnya, jika Camat menjalankan fungsinya sebagai tim koordinasi pada program bantuan sosial pangan maka e-warong di kampung- kampung dipastikan berjalan sesuai aturan.
“Sesuai Permensos, seharusnya pihak kecamatan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melakukan pembinaan terhadap e-warong yang berjalan tak sesuai aturan” tegasnya.
Sukri berharap kepada pihak berwenang agar mengevaluasi dan membina oknum yang mencoba meraup keuntungan pribadi pada pelaksanaan program bantuan sosial pangan di Kampung Sukajaya.
“Saya harap pada pihak berwenang agar mengevaluasi dan membina oknum-oknum yang bermain pada pelaksanaan program bantuan sosial pangan di kampung ini” Tandasnya.
Untuk diketahui, mengacu pada Permensos No 5 Tahun 2021 Pasal 51 huruf (c) dan huruf (d)
Pada huruf (c), tim koordinasi Bantuan sosial pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 memiliki fungsi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program sembako di kampung.
Pada huruf (d) tim koordinasi bantuan sosial pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 memiliki fungsi melakukan pembinaan terhadap perangkat kampung terkait program sembako.
Sedangkan pada Pasal 53, bahwa tim koordinasi bantuan sosial pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditetapkan oleh camat dan penanggung jawab dijabat oleh camat. (*)