Zona Bekasi

Direktur RPI Desak Copot Dani Ramdan Dari Posisi Penjabat Bupati Bekasi?

×

Direktur RPI Desak Copot Dani Ramdan Dari Posisi Penjabat Bupati Bekasi?

Sebarkan artikel ini
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS

BEKASI – Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas menyebutkan kebrutalan untuk memenangkan pasangan Prabowo – Gibran pada Pilpres 14 Februari, semakin ditunjukkan oleh pejabat negara dan pejabat daerah yang tidak netral.

Termasuk yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas yang memberikan penyesatan atas Bansos yang seolah pemberian dari Joko Widodo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Begitu pun, pernyataan Jokowi beberapa hari belakangan terkait dengan pejabat negara seperti dirinya semakin membuat beberapa pejabat negara dan pejabat daerah yang secara terang-terangan memberikan dukungan untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2.

BACA JUGA :  BISKITA Trans Wibawa Mukti Segera Mengaspal di Kabupaten Bekasi, Catat Rute dan Jadwalnya

“Giliran Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang mengajak memilih pasangan Prabowo – Gibran saat acara gebyar Museum di Bekasi yang dilaksanakan pada 1 Desember 2023,”ungkap Fernando EMaS Direktur Rumah Politik Indonesia kepada Wawai News, Jumat 2 Februari 2024.

Fernando berharap Bawaslu dan Komisi ASN memberikan sanksi yang tegas terhadap Dani Ramdan dan dilakukan pencopotan dari posisi Penjabat Bupati Bekasi.

Masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap aparat negara dan ASN yang tidak bersikap netral agar dilaporkan pada Bawaslu dan Komisi ASN untuk diberikan sanksi sesuai dengan hukum dab UU yang berlaku.

Diketahui saat ini, Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan resmi dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh sejumlah warga Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Kota Bekasi Miliki Seehamster untuk bersihkan Kali

Laporan tersebut dilayangkan warga Bekasi ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.

Sekjen DPD Jabar Trinusa Ait Maman Sumarna menuturkan, pihaknya menduga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.

“Hari ini secara resmi kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan dalam pemilu 2024,” terang Ait, usai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.